Sosialisasi Instrumen Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII

Perubahan instrumen pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta pembukaan prodi baru   merujuk pada Permenristekdikti nomor 52 Tahun 2018. Bertempat di Gedung Aula STKIP BBG (27/3/2019) Prof. Dr. Fasial, S.H., M.Hum. Kepala LLDIKTI Wilayah XIII membuka kegiatan Sosialisasi Perubahan Instrumen Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII. Dalam pembukaannya di hadapan 73 pimpinan perguruan tinggi yang hadir Faisal menyampaikan “Perubahan instrumen pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta pembukaan prodi baru pada tahun 2019 ini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika dulu, untuk membuka prodi baru kita membutuhkan waktu berbulan-bulan, saat ini cukup dengan 15 hari. Beberapa instrumen yang perlu disiapkanpun sangat sederhana seperti kebutuhan dosen, kurikulum dan sarana prasarana. Namun, pendirian harus disiapkan sebaik mungkin, karena setelah izin dikantongi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan segera memberi penilaian terhadap mutu PT.”

Sosialisasi ini dihadiri Oleh Dr. Ridwan,M.Sc. Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi. Ridwan menyampaikan “Menjadi tantangan tersendiri saat kita mengurusi pendidikan tinggi di era revolusi industry 4.0, kemajuan teknologi mengharuskan kita memberikan pelayanan yang cepat dengan kualitas yang lebih baik. Untuk itu bagian kelembagaan mencanangkan revolusi Bidang Kelembagaan Pendidikan Tinggi Tahun 2018. Yaitu: 1. Layanan Ditjen Kelembagaan menjadi lebih cepat dan lebih murah reformasi regulasi sehingga Layanan perizinan kelembagaan akan lebih mudah dan sederhana melalui LLDIKTI; 2. Mutu Pendidikan profesi akan lebih baik; 3. Penggabungan dan Penyatuan PTS, Jumlah PTS akan berkurang tetapi lebih sehat dan berkualitas; 4. Pendidikan jarak jauh, dan 5. Revitasliasais Pendidikan Vokasi.”

Ridwan menambahkan “Sebagai tindak lanjut arahan presiden mengenai perizinan, semua proses perizinan dipercepat, tetapi monitoring dan evaluasi diperketat. Transformasi proses pembukaan prodi baru dari tahun 2014 hingga tahun 2019 telah mengalami perubahan yang signifikan. Pada tahun 2015 kita membutuhkan waktu 1 tahun, tahun 2016 membutuhkan waktu 6 bulan, 2017 membutuhkan waktu 4 bulan, 2018 mebutuhkan waktu 3 bulan, dan pada tahun 2019 ini hanya membutuhkan waktu 15 hari.  Jika semua syarat dapat dipenuhi maka Pendirian Perguruan Tinggi baru bisa selesai dilaksanakan.” Dalam sosialisasi ini pemaparan teknis mengenai instrument Pendirian dan Perubahan Perguruan Tinggi disampaikan oleh Suhendrik Hanwar. (Laras)

Leave a Reply