Frequently Asked Question

Sumber Daya

BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Secara detail di jelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 72.
Seseorang yang ditugaskan untuk menilai laporan kinerja dosen setiap semesternya sesuai dengan pedoman operasional BKD yang berlaku.
Nomor Identifikasi Registrasi Asesor BKD
Perguruan Tinggi bersurat resmi kepada Direktorat Sumber Daya untuk permohonan rekrutmen Asesor BKD
NIRA akan terbit jika dosen lulus persamaan persepsi PO BKD yang didalam rangkaian kegiatannya terdapat Uji Kompetensi dan Uji Keterampilan. NIRA BKD dapat diakses pada SISTER BKD Masing-masing
Silahkan mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Sumber Daya untuk penghapusan salah satu NIRA
e-sertifikat Asesor BKD akan segera diproses setelah NIRA BKD terbit. Namun jika telah memiliki NIRA, maka sudah dapat ditugaskan menjadi Asesor BKD meskipun e-sertifikat belum terbit.
Silahkan mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Sumber Daya untuk penghapusan salah satu data Asesor.
Dosen Tetap wajib mengisi Beban Kerja Dosen.
Silahkan koordinasi dengan Pengelola BKD/ admin unit BKD di instansi Sdr. untuk informasi dan persetujuan pembukaan periode pengisian.
Sanksi berupa pembinaan oleh pemimpin Perguruan Tinggi masing-masing pada setiap semesternya, secara berjenjang dimulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, serta penundaan tunjangan. Pemberian sanksi tersebut dicabut, jika yang bersangkutan telah dinilai dengan kewajiban khusus Memenuhi atau status “M”.
Silahkan dosen melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Silahkan klik link Daftar disini untuk melakukan registrasi
  2. Mengisi NIDN/ NITK user dan email aktif, lalu klik tombol daftar
  3. Memastikan proses registrasi dan aktivasi akun yang dilakukan menggunakan email aktif
Data yang berkaitan dengan data pokok, data tridharma perguruan tinggi, dan data penunjang.
Silahkan dosen melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Klik tombol tarik kinerja dari portofolio untuk menarik data yang sebelumnya telah diisikan pada portofolio
  2. Memastikan informasi periode penarikan kinerja, periode penilaian, dan periode pengisian
Silahkan dosen melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Klik tombol tarik kinerja dari portofolio untuk menarik data yang sebelumnya telah diisikan pada portofolio
  2. Memastikan judul kegiatan sesuai dengan data kegiatan klaim BKD
  3. Memastikan keterangan data dari kegiatan tersebut diambil dari portofolio pada menu dan submenu yang dipilih
Silahkan dosen melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Klik tombol tarik kinerja dari portofolio untuk menarik data yang sebelumnya telah diisikan pada portofolio
  2. Memastikan judul kegiatan sesuai dengan data kegiatan klaim BKD
  3. Memastikan keterangan data dari kegiatan tersebut diambil dari portofolio pada menu dan submenu yang dipilih
Silahkan dosen melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Klik tombol tarik kinerja dari portofolio untuk menarik data yang sebelumnya telah diisikan pada portofolio
  2. Memastikan judul kegiatan sesuai dengan data kegiatan klaim BKD
  3. Memastikan keterangan data dari kegiatan tersebut diambil dari portofolio pada menu dan submenu yang dipilih
Silahkan dosen melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Klik tombol tarik kinerja dari portofolio untuk menarik data yang sebelumnya telah diisikan pada portofolio
  2. Memastikan judul kegiatan sesuai dengan data kegiatan klaim BKD
  3. Memastikan keterangan data dari kegiatan tersebut diambil dari portofolio pada menu dan submenu yang dipilih
Silahkan dosen melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Kewajiban khusus disesuaikan dengan Jabatan Fungsional
  2. Apabila ingin mengambil data, data diambil dari portofolio
Silahkan Dosen melakukan tahapan pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Memastikan pada masa periode pengisian BKD
  2. Memastikan data dosen berstatus aktif di menu penempatan
  3. Memastikan admin BKD telah membuat periode BKD
Asesor Internal merupakan penilai laporan LKD BKD yang berasal dari dari perguruan tinggi yang sama dengan asesi. Asesor Eksternal merupakan penilai laporan LKD BKD yang berasal dari perguruan tinggi yang berbeda dengan asesi.
Silahkan Asesor BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Silahkan klik lupa password di bagian bawah login
  2. Isi email aktif yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu klik tombol submit
Silahkan Asesor BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Membuka menu layanan BKD, lalu memilih sub menu Asesor BKD
  2. Memilih periode Pelaporan BKD yang akan dinilai
  3. Klik tombol lakukan Penilaian untuk memulai penilaian
Pastikan asesor BKD telah memiliki akun SISTER BKD yang aktif
Silahkan Asesor BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Memastikan Asesor BKD menilai hanya kegiatan yang di klaim dosen
  2. Klik tombol Pelaksanaan Pendidikan
  3. Klik tombol Bukti Pendukung untuk membuka detail dari dokumen bukti pendukung
  4. Memastikan Asesor dapat melakukan penilaian dan menambahkan komentar, lalu klik tombol simpan penilaian
Silahkan Asesor BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Memastikan Asesor BKD menilai hanya kegiatan yang di klaim dosen
  2. Klik tombol Pelaksanaan Pendidikan
  3. Klik tombol Bukti Pendukung untuk membuka detail dari dokumen bukti pendukung
  4. Memastikan Asesor dapat melakukan penilaian dan menambahkan komentar, lalu klik tombol simpan penilaian
Silahkan Asesor BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Memastikan Asesor BKD menilai hanya kegiatan yang di klaim dosen
  2. Klik tombol Pelaksanaan Pendidikan
  3. Klik tombol Bukti Pendukung untuk membuka detail dari dokumen bukti pendukung
  4. Memastikan Asesor dapat melakukan penilaian dan menambahkan komentar, lalu klik tombol simpan penilaian
Silahkan Asesor BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Memastikan Asesor BKD menilai hanya kegiatan yang di klaim dosen
  2. Klik tombol Pelaksanaan Pendidikan
  3. Klik tombol Bukti Pendukung untuk membuka detail dari dokumen bukti pendukung
  4. Memastikan Asesor dapat melakukan penilaian dan menambahkan komentar, lalu klik tombol simpan penilaian
Silahkan Asesor BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Memastikan Asesor BKD menilai hanya kegiatan yang di klaim dosen
  2. Penilaian pada kewajiban khusus bukan berupa angka merupakan berupa pilihan (sesuai atau tidak sesuai)
  3. Memastikan penilaian telah selesai, klik tombol Simpan Penilaian
Silahkan LLDIKTI melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Klik tombol tambah periode baru untuk menambah periode BKD
  2. Memastikan form input periode kegiatan BKD LLDIKTI telah dilengkapi
  3. Klik tombol periode baru untuk simpan
Silahkan LLDIKTI melakukan tahapan sebagai berikut:
  1. Silahkan klik tombol aksi untuk mengubah periode kegiatan
  2. Mengubah periode kegiatan BKD sesuai dengan kebutuhan
  3. Memastikan form sudah sesuai, klik tombol buka periode baru untuk simpan
Silahkan LLDIKTI melakukan tahapan sebagai berikut:
  • Klik tombol detail waktu pada kolom aksi, lalu pilih simpan
  • Silahkan LLDIKTI melakukan tahapan sebagai berikut:
  • Klik tombol detail periode pada kolom aksi
  • Silahkan Pengelola BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Memastikan Admin PT (PDDIKTI) sudah melakukan registrasi terlebih dahulu untuk menambahkan akun baru
    2. Klik tombol tambah pengguna baru pada dashboard SISTER
    3. Mengisi semua field yang ada pada form dengan data user yang akan ditambahkan
    Silahkan Pengelola BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Klik tombol tambah Periode baru untuk menambahkan periode
    2. Memastikan form input periode kegiatan BKD telah dilengkapi
    3. Klik tombol periode baru untuk simpan
    Silahkan Pengelola BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Klik tombol aksi untuk melihat detail dari periode kegiatan
    2. Memastikan detail periode kegiatan BKD telah dilengkapi
    3. Klik tombol simpan jika perubahn telah sesuai
    Silahkan Pengelola BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Klik tombol aksi untuk mengubah periode kegiatan
    2. Memastikan form input periode kegiatan BKD dilengkapi sesuai kebutuhan
    3. Klik tombol buka periode baru untuk disimpan
    Silahkan Pengelola BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Pejabat pengesah BKD dapat ditentukan dengan memilih periode semester BKD
    2. Klik tombol aksi untuk menambahkan pejabat pengesahan penilaian BKD
    3. Mengisi form sesuai dengan pejabat pengesahan penilai BKD, lalu klik simpan
    Silahkan Pengelola BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Klik tab Data Permanen di Manajemen BKD PT
    2. Klik box untuk melakukan ceklis data dosen yang akan disimpan permanen
    3. Klik tombol update data LKD
    Fitur alih status digunakan untuk mengubah status Laporan Kinerja Dosen dan dapat melihat rekap data permanen.
    Silahkan Pengelola BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Klik tombol aksi untuk menentukan Asesor Penilai
    2. Memilih Asesor dengan klik dropdown, memilih Asesor dapat dilakukan secara parsial maupun secara bersama
    3. Klik tombol simpan
    Silahkan Pengelola BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Silahkan klik tombol aksi untuk melakukan monitoring dan pengesahan penilaian Asesor BKD
    2. Silahkan klik tombol Sahkan Penilaian Final
    Pada menu Daftar Asesor BKD dapat melakukan export data dengan menggunakan excel, csv, dan pdf.
    Silahkan Pengelola BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Silahkan klik tombol tambah asesor dari PT lain
    2. Memilih salah satu PT yang telah ditampilkan dari hasil pencarian
    3. Memilih dosen yang ingin ditugaskan sebagai asesor
    Silahkan Pengelola/Admin Unit BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Memastikan koneksi yang digunakan sudah stabil
    2. Memastikan port untuk update versi sudah terbuka (7990, 7999, 7992, 7993)
    Silahkan Pengelola / Admin Unit BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Admin PT login ke sister PT
    2. Masuk ke menu Pengaturan > Perbarui Versi
    3. Klik Perbarui Versi (jika belum muncul akan dibantu tim pusat untuk mengupadate)
    Silahkan Pengelola / Admin Unit BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
  • Mohon dilakukan pengecekan jumlah persentase sinkronisasi
    1. Jika 0% tidak jalan, maka dilihat notifikasinya.
      • Kalau error / error network maka coba ganti jaringan deserver. Atau lakukan pengecekan konfigurasi.
      • Kalau notifikasi registrasi tidak ditemukan maka salin kode diPDDIKTI ke sister PT dimenu pengaturan kode registrasi.
      • Lakukan sinkronisasi ulang
    2. Jika notifikasi sinkronisasi sedang berjalan, maka silahkan reload halaman dan sinkronisasi ulang.
    3. Jika persentase diatas 50%, maka dicek di menu pengaturan. File SYNC, terdapat file yang muncul bimbing_mhs, uji_mhs, dan kelas_kuliah maka HAPUS saja. Jika keluar selain 3 file tersebut, maka silahkan UNDUH dan filenya kirim ke kami.
    4. Jika GAGAL di pengguna, maka lihat dimenu pengaturan duplikat pengguna. Data yang muncul mohon dikirim ke kami.
  • Membuat laporan / report terlebih dahulu
  • Silahkan dosen / pengelola melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Perlu dipastikan data jabatan fungsional sudah terupdate sesuai dengan data di portofolio
    2. Admin BKD dapat melapor ke tim pusat guna pengecekan lebih lanjut
    Silahkan Pengelola / Admin Unit BKD melakukan tahapan pemeriksaan sebagai berikut:
    1. Apakah Data sudah dilaporkan admin PT ke PDDIKTI?
    2. Apakah Data sudah masuk dari PDDIKTI ke SISTER?
    3. Apakah Data sudah di sync oleh admin PT di sister PT?
    Silahkan Pengelola / Admin Unit BKD melakukan tahapan sebagai berikut:
    1. Memastikan kembali link url dan token penilaian yang diberikan oleh admin BKD ke Asesor
    2. Memastikan jaringan koneksi yang digunakan
    Silahkan memastikan apakah Asesor lama masih Aktif atau tidak di SISTER BKD, jika tidak aktif maka silahkan berkoordinasi untuk mengikuti persamaan dan penyegaran Asesor BKD

    Layanan

    LLDikti13 telah menggunakan Sistem Administrasi Surat Elektronik (SINDE) silakan gunakan nomor token untuk traking surat disini

    Akademik

    Saat ini usulan rekomendasi yudisium dan wisuda dari Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XIII dilakukan melalui aplikasi STEVY (http://stevy.site/login). Masing-masing Perguruan Tinggi harus terlebih dahulu memiliki akun STEVY. Selanjutnya, silakan ajukan mahasiswa yang akan diyudisiumkan atau diwisuda dengan menginput kelengkapan data yang diminta pada sistem. Melalui STEVY ini juga, operator Perguruan Tinggi dapat melakukan verifikasi secara mandiri untuk mengetahui apakah calon mahasiswa yang akan diyudisiumkan atau diwisuda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
    Keabsahan ijazah mahasiswa (atau alumnus) pada Perguruan Tinggi tertentu dapat dilakukan dengan mengecek nomor Ijazah pada laman SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik) melalui: https://ijazah.kemdikbud.go.id/
    Jurnal yang akan terindeks di SINTA harus melalui proses berikut:
    1. Jurnal yang akan masuk ke SINTA harus mendaftarkan melalui portal ARJUNA (Akreditasi Jurnal Nasional) dengan alamat url: http://arjuna.ristekdikti.go.id/.
    2. Subdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti akan menugaskan Asesor Akreditasi yang terdiri dari penilai konten dan penilai manajemen untuk menilai jurnal yang masuk ke Arjuna. Instrumen penilaian akreditasi berdasarkan pada Permenristekdikti Nomor 9 tahun 2018 dan Perdirjen Risbang no 19 tahun 2018 yang memberikan peringkat 1 sampai 6, dan diakronimkan sebagai Sinta 1 sampai 6.
    3. Kategori Jurnal Keterangan Sinta 1 => Terakreditasi Peringkat 1 (Satu), dengan nilai akreditasi 85 ≤ n ≤ 100 Sinta 2 => Terakreditasi Peringkat 2 (Dua), dengan nilai akreditasi 70 ≤ n Sinta 3 => Terakreditasi Peringkat 3 (Tiga), dengan nilai akreditasi 60 ≤ n Sinta 4 => Terakreditasi Peringkat 4 (Empat), dengan nilai akreditasi 50 ≤ n Sinta 5 => Terakreditasi Peringkat 5 (Lima), dengan nilai akreditasi 40 ≤ n Sinta 6 => Terakreditasi Peringkat 6 (Enam), dengan nilai akreditasi 30 ≤ n < 40
    4. Jurnal yang telah dikategorikan berdasarkan Sinta 1 sampai Sinta 6 akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan jumlah sitasi dan h-indeks dari Google Scholar yang telah dibuat oleh masing-masing jurnal setelah dilakukan verifikasi.
    5. Proses Akreditasi dan Evaluasi Jurnal dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran dan penetapan yang dilakukan oleh Direktur Pengelolaaan Kekayaan Intelektual.
    6. Jurnal yang sudah mendaftar ke Arjuna dan belum masuk di Sinta diharapkan dapat menunggu periode akreditasi atau evaluasi selesai, dan tidak meminta untuk didaftarkan melalui ke helpdesk SINTA.
    Sehubungan dengan penambahan fitur verifikator LP/LPM/LPPM pada Science and Technology Index (SINTA), silakan Bapak/Ibu dapat mengajukan akun verifikator LP/LPM/LPPM melalui Link Berikut : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScJ7KwnSl5te6epPTBaXplU1ctm9k9KgBnn5s_C-UL_Gs1Hyw/viewform Jika sudah mengisi formulir yang telah disediakan maka selanjutnya Username dan Password akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan pada formulir tersebut.

    Humas

    Untuk memuat berita pada laman LLDikti13 silahkan mengajukan surat permohonan dengan melampirkan isi berita ke email humaslldikti13@gmail.com

    Sistem Informasi

    Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mengajukan tipe 1 :
    1. Asli Surat Permohonan Pimpinan PT
    2. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000,-
    3. Asli daftar mahasiswa yang diusulkan (sesuai format)*
    4. Fotokopi SK/formulir penerimaan mahasiswa baru
    5. Fotokopi bukti pembayaran kuliah (semester awal s.d. akhir)
    6. Fotokopi KRS (semester awal s.d. akhir)
    7. Fotokopi KHS (semester awal s.d. akhir)
    8. Fotokopi absensi (semester awal s.d. akhir untuk semua mata kuliah)
    9. Fotokopi Nilai Konversi yang telah dilegalisir**
    10. Fotokopi Surat Keterangan Pindah dari PT asal**
    11. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai dari PT asal yang telah