Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Latar Belakang Pembentukan PPID
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka dibentuk Pejabat Pengelolaan Informasi Publik dan dokumentasi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII melalui Surat Keputuasan Kepala LLDikti Wilayah XIII Nomor 3011/LL13/DT.04.00/2023 tanggal 21 September 2023.
Visi dan Misi PPID
Visi
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Misi
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara bertujuan untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan LLDikti Wilayah XIII.
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan LLDikti Wilayah XIII.
Fungsi
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori
dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan - Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
Dasar Hukum, Interaksi, Jenis Informasi dan Rekapitulasi Pengaduan
Jumlah Permohonan Informasi Publik
Terakhir Diperbaharui: 26/09/2023
Alamat PPID LLDIKTI Wilayah XIII
Jln. Alue Naga Desa Tibang, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh Kode Pos 23114
Telepon : (0651) 31130
Email : ppidlldikti13@gmail.com


Pengumuman Terbaru.
Pemberitahuan Pemutakhiran Data pada SINTA
- September 21, 2023
- by Ressy Novita Sari
Green Tourism International Seminar and Entrepreneur Expo (GTISEE) 2023
- September 18, 2023
- by Ressy Novita Sari