Pendataan Implementasi Kebijakan Antinarkoba di Perguruan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII

Dalam rangka mengukur efektivitas sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi khususnya terkait dengan Tiga Dosa Pendidikan (intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan), antinarkoba, dan antikorupsi (atau disebut 5A), salah satunya LLDikti Wilayah XIII akan melakukan pendataan terhadap implementasi kebijakan Antinarkoba di perguruan tinggi.

Berkenaan dengan hal tersebut, mohon perkenannya untuk dapat menugaskan Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Akademik/Koordinator Mata Kuliah/Koordinator Kemahasiswaan atau lainnya yang relevan dalam pengisian data implementasi kebijakan antinarkoba tahun 2024 melalui tautan: https://bit.ly/PendataanImplementasiKebijakanAntiNarkoba2024. Data yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun program dan kegiatan yang relevan dalam rangka mewujudkan percepatan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 2 Perguruan Tinggi dan LLDikti. Adapun pengisian formulir dibuka hingga 25 April 2024.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Silakan unduh surat pengumuman berikut ini.