Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan terpercaya berdasarkan semangat reformasi, LLDIKTI Wilayah XIII senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; meningkatkan kualitas pelayanan publik; serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance). Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan salah satu indikator yang dapat mewujudkan komitmen LLDIKTI Wilayah XIII tersebut.
SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai komponen, alat, dan prosedur yang dirancang untuk mencapai tujuan manajemen kinerja, yaitu perencanaan, perjanjian kinerja, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan laporan kinerja dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja.
Penerapan sistem akuntabilitas kinerja merupakan bagian yang terintegrasi dengan penerapan anggaran berbasis kinerja yang mengharuskan unit kerja menyusun anggaran dengan mengacu pada target kinerja yang akan dicapai dan seluruh anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan hasilnya (outcome).
Dasar Hukum Pelaksanaan SAKIP di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.