Pentingnya Data PDDikti dalam Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Berdasarkan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi harus berbasis pada data yang valid, akurat, dan terintegrasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Regulasi ini menempatkan PDDikti bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai pilar utama tata kelola pendidikan tinggi.

Data sebagai Fondasi Penjaminan Mutu

Dalam Permendiktisaintek No. 39/2025, seluruh aktivitas penjaminan mutu — mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat — harus dibangun di atas data yang tervalidasi dengan baik. Tanpa data yang lengkap dan konsisten, evaluasi mutu menjadi tidak akurat dan sulit dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, PDDikti berfungsi sebagai instrumen kunci untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.

Mendukung Fleksibilitas dan Transformasi Pendidikan

PDDikti kini juga menjadi basis untuk berbagai kebijakan pembelajaran yang lebih fleksibel, seperti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), program micro-credential, serta variasi kurikulum yang adaptif. Semua kebijakan ini menuntut dokumentasi yang jelas dan terstandar dalam riwayat akademik mahasiswa, sehingga validitas data PDDikti menjadi sangat krusial.

Instrumen Strategis untuk Akreditasi

Dalam proses akreditasi nasional maupun internasional, PDDikti menyediakan bukti objektif mengenai capaian dan kualitas layanan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi yang ingin meningkatkan peringkat akreditasi perlu memastikan seluruh datanya lengkap, mutakhir, dan sejalan dengan standar mutu yang ditetapkan regulasi.


Dengan kata lain system PDDikti bukan lagi sekadar sistem pelaporan, tetapi telah menjadi pusat kendali mutu pendidikan tinggi. Dengan pengelolaan data yang baik, perguruan tinggi dapat meningkatkan mutu, memperkuat akuntabilitas, dan memperbesar peluang bersaing di tingkat global.