
LLDikti Wilayah XIII telah melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Rabu, 30 Juni 2021 di halaman Kantor LLDikti Wilayah XIII. Melalui pencanangan ini, LLDikti Wilayah XIII siap dan berkomitmen dalam membangun Zona Integritas sebagai wujud nyata dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien.







DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PENGERTIAN GRATIFIKASI
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
KATEGORI GRATIFIKASI
Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019, gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggaraan negara dikategorikan menjadi:
1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan
Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi dalam rangka:
- mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan termasuk yang memiliki benturan kepentingan;
- kunjungan dinas; dan
- proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat atau pegawai.
2. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi:
- pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan;
- pemberian hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima gratifikasi, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
- pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk uang paling banyak senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per pemberi per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum;
- pemberian atas prestasi akademis atau nonakademis diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
- pemberian keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- pemberian manfaat bagi seluruh peserta koperasi berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum;
- pemberian seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum termasuk bentuk perangkat promosi lembaga berlogi instansi yang berbiaya rendah dan berlaku umum;
- penerima hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perolehan dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari jabatan/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi penerima gratifikasi; dan
- pemberian hadiah langsung/undian, rabat, voucer, atau hadiah poin, atau suvenir yang berlaku umum sesuai kewajaran dan kepatutan, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak terkait kedinasan.
Berita
Tugas Tim
Area Manajemen Perubahan
- Meningkatkan komitmen seluruh pimpinan dan jajaran pegawai dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi.
- Mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan kerja.
- Mengimplementasikan core value lembaga: Berakhlak, Berintegritas, dan Bermutu.
Area Penataan Tatalaksana
- Meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen dan layanan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses manajemen dan layanan.
- Meningkatkan kinerja.
Area Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur.
- Meningkatkan aspek kedisiplinan SDM aparatur.
- Meningkatkan efektifitas manajemen SDM aparatur.
- Meningkatkan profesionalisme aparatur
Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja
- Meningkatkan komitmen pimpinan dan jajaran pegawai dalam berkinerja
- Meningkatkan kemampuan dalam mengelola kinerja lembaga.
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga.
Area Penguatan Pengawasan
- Meningkatkan kepatuhan dan efektifitas terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang.
Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau).
- Meningkatkan inovasi pelayanan publik.
- Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dokumentasi











