LLDikti Wilayah XIII Serahkan 10 SK Perpindah Jabatan Akademik dan Fungsional Dosen DPK ke Berbagai PTS di Aceh

Banda Aceh (05/11/2025) – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Perpindah Jabatan Akademik dan Fungsional bagi dosen DPK (Dosen Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan) ke berbagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah XIII.
Penyerahan SK dilaksanakan di aula lantai lima Gedung LLDikti Wilayah XIII, Banda Aceh, Rabu 5 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerataan dan penguatan mutu pendidikan tinggi di Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala LLDikti Wilayah XIII menyampaikan bahwa rotasi penugasan dosen DPK merupakan langkah strategis untuk mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus memastikan pemerataan tenaga pendidik berkualifikasi di seluruh PTS.

“Dosen DPK adalah aset negara. Penempatan mereka harus mampu memberikan nilai tambah bagi perguruan tinggi dan masyarakat sekitar,” ujar Rizal.

Para dosen penerima SK akan ditempatkan pada PTS yang membutuhkan penguatan sumber daya, khususnya di program studi yang sedang berkembang dan dipersiapkan menuju akreditasi unggul. Para dosen juga menyatakan kesiapan menjalankan tugas baru dengan semangat kolaboratif serta komitmen tinggi untuk berkontribusi pada peningkatan mutu akademik di kampus tujuan.

Lebih lanjut, Kepala LLDikti Wilayah XIII berharap agar para dosen yang mendapatkan penugasan baru dapat memberikan dampak positif di lingkungan kerja yang baru.

“Kami berharap para dosen dapat meningkatkan kinerja dan membawa perubahan yang lebih baik di PTS tempat mereka bertugas,” ungkapnya.

Melalui kebijakan rotasi ini, LLDikti Wilayah XIII berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem pendidikan tinggi di Aceh menuju perguruan tinggi yang berkualitas, berdaya saing, dan berdampak.