Cek Ijazah Kuliah secara Online: Cara Verifikasi Resmi Lewat PISN dan SatuDikti (Update 2025)
Verifikasi ijazah kini menjadi semakin mudah dan cepat. Pemerintah melalui Kemendiktisaintek telah menyediakan dua layanan utama: PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional) serta aplikasi SatuDikti. Dengan sistem ini, siapa saja — alumni, perusahaan, atau instansi pendidikan — dapat memastikan kelulusan dan ijazah secara online.
PISN adalah aplikasi/web resmi yang dikelola oleh Kemdiktisaintek, untuk melakukan penomoran dan verifikasi ijazah dan sertifikat profesi nasional. Sistem ini terintegrasi dengan PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) sehingga data lulusan dan perguruan tinggi bisa diverifikasi secara digital. Salah satu manfaat utamanya: ijazah yang tercantum nomor PISN dapat diperiksa keabsahannya menggunakan nomor tersebut.

SatuDikti adalah aplikasi mobile/web yang menyatukan berbagai layanan pendidikan tinggi, termasuk fitur verifikasi ijazah atau sertifikat melalui menu seperti “SIVIL” (Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik).
Melalui aplikasi ini, alumni maupun pihak ketiga bisa mengecek keabsahan ijazah atau sertifikat secara real time.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI berlaku untuk:
- Data Mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
- Data Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
- Data Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.
Pendataan kelulusan mahasiswa atau pelaporan ke PDDikti secara resmi baru dimulai pada tahun ajaran 2003/2004 untuk PTN dan PTS, tahun ajaran 2009/2010 untuk PTA, serta tahun ajaran 2012/2013 untuk PTKL.
Mahasiswa yang lulus sebelum tahun ajaran tersebut tidak dapat diverifikasi melalui sistem karena periode pelaporan ke PDDikti belum dimulai pada saat itu.
Untuk PISN
- Perguruan tinggi wajib men‐laporkan data lulusan ke PDDikti dan memenuhi standar yang ditetapkan.
- Jika “Nomor Ijazah / Sertifikat / NIM tidak ditemukan”, bukan berarti ijazah palsu secara otomatis — bisa karena data belum diinput atau belum memenuhi syarat.
Untuk SatuDikti
- Pastikan aplikasi resmi (unduh dari Google Play Store / App Store) untuk menghindari aplikasi tiruan.
- Siapkan data seperti nama perguruan tinggi, program studi, nomor ijazah/NIM, tahun lulus — agar proses verifikasi lancar.
- Apabila data tidak ditemukan, bisa jadi karena laporan kampus belum masuk atau sistem sedang pemutakhiran — hubungi kampus untuk konfirmasi.
Panduan langkah demi langkah lengkap
A. Cek melalui PISN (web)
- Buka browser dan akses: https://pisn.kemdiktisaintek.go.id
- Pilih perguruan tinggi penerbit ijazah Anda.
- Pilih program pendidikan dan program studi sesuai data di ijazah.
- Pilih “Tipe pencarian” — bisa berdasarkan Nomor Ijazah, Nomor Sertifikat Profesi, atau NIM.
- Masukkan nomor yang sesuai, pastikan benar penulisan dan institusi.
- Masukkan captcha (kode keamanan).
- Klik tombol “Cari / Verifikasi”.
- Jika data ditemukan: tampil detail ijazah/sertifikat. Jika tidak ditemukan: periksa ulang data, atau hubungi perguruan tinggi penerbit karena mungkin belum terinput.
B. Cek melalui SatuDikti (aplikasi)

- Unduh dan instal aplikasi SatuDikti di smartphone Anda.
- Cari menu “SIVIL” atau “Cek dan Verifikasi Ijazah”.
- Isi data yang diminta — misalnya nama perguruan tinggi, Program Studi, dan nomor ijazah.
- Pastikan data yang diisi sudah benar terlebih dahulu.
- Lakukan pencarian dan periksa hasilnya.
- Simpan atau screenshot hasil verifikasi bila diperlukan sebagai bukti tambahan.
Tips dan hal yang perlu diperhatikan
- Pastikan nomornya benar: huruf, angka, tanda hubung (“-”), dan institusi sudah tepat. Kesalahan penulisan bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
- Bila data tidak ditemukan, jangan langsung menyimpulkan “palsu” — bisa jadi:
- Perguruan tinggi belum melaporkan data ke PDDikti.
- Ijazah belum memenuhi syarat untuk digenerate oleh PISN.
- Kesalahan input data (NIM, nomor ijazah, nama, prodi).
- Simpan hasil verifikasi (screenshot atau cetak) sebagai arsip pribadi.
- Jika Anda alumni dan data belum terinput, hubungi pihak administrasi kampus/perguruan tinggi (BAAK, Biro Alumni) untuk menanyakan status pelaporan ke PDDikti dan PISN.
- Meski verifikasi digital sudah tersedia, beberapa instansi masih mewajibkan ijazah fisik dan/atau legalisir fisik. Jadi tetap siapkan dokumen fisik jika diminta.
Kesimpulan
Melalui layanan PISN dan aplikasi SatuDikti, verifikasi ijazah kampus kini menjadi jauh lebih mudah dan transparan. Hal ini sangat membantu untuk mahasiswa, alumni, dan penerima ijazah guna memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sah dan tercatat secara resmi.
Walaupun demikian, tetap penting untuk memeriksa kembali data secara teliti dan menyimpan dokumen pendukung karena sistem digital ini masih bergantung pada pelaporan institusi dan kualitas data.


