Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan
Banda Aceh LLDikti13– Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII menyelenggarakan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025 pada Senin, 22 September 2025 di Ruang Rapat A LLDikti Wilayah XIII.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala LLDikti Wilayah XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T. yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dengan perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui uji konsekuensi ini, kita ingin memastikan bahwa layanan informasi publik yang diberikan LLDikti Wilayah XIII tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melindungi informasi yang memang tidak boleh dibuka ke publik,” ujar Rizal Munadi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menentukan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), yang merupakan salah satu tugas PPID sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan, dari pertemuan ini ditetapkan 39 informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik dan 16 informasi yang masuk dalam kategori Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan LLDikti Wilayah XIII.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T. selaku PPID LLDikti Wilayah XIII. Dalam penutupannya beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta rapat atas partisipasi aktif dalam penyusunan DIP dan DIK, serta berharap hasil yang ditetapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam memberikan layanan informasi publik yang akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.
