Penutupan Sementara Usul Pendirian/Perubahan PTS dan Pembukaan Program Studi Tahun 2025

Sehubungan dengan adanya upaya peningkatan kualitas layanan melalui SIAGA, maka
berdasarkan hasil evaluasi layanan perlu menerapkan kebijakan untuk mendukung peningkatan
kualitas layanan SIAGA di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Hal tersebut
mengakibatkan perlunya penyesuaian dan sinkronisasi sistem, persyaratan, dan prosedur
pengusulan pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi. Direktorat
Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perlu menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi melalui
    siaga.kemdiktisaintek.go.id akan ditutup sementara mulai tanggal 15 Desember 2025
    sampai dengan tanggal 15 Februari 2026;
  2. Ketentuan penutupan usul sebagai mana di maksud pada angka 1 di atas, sebagai berikut:
    a. Terhadap usul perdana dapat diunggah/submit hingga selesai paling lambat 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB;
    b. Terhadap usul perbaikan dapat diunggah/submit paling lambat 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB;
  3. Selama proses penutupan sistem sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Lembaga
    Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar menyesuaikan proses pemberian rekomendasi
    pendirian/perubahan perguruan tinggi swasta dan pembukaan program studi dengan waktu penutupan layanan di SIAGA sebagaimana angka 2 di atas;
  4. Dikarenakan keterbatasan waktu pengelolaan anggaran dan administrasi Kementerian, usul pendirian/perubahan perguruan tinggi dan pembukaan program studi melalui SIAGA yang memiliki status “Evaluasi Lapangan” setelah tanggal 10 Desember 2025 akan dievaluasi lapangan pada tahun 2026.