Persyaratan Usul Rekomendasi Penyelenggaraan Program Studi Perluasan Lokasi Kampus Utama Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII

Menindaklanjuti Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 88/E/KPT /2020 tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) dan sehubungan dengan surat Kepala LLDikti Wilayah XIII nomor: 0733/LL13/KL.02.00/2025 tanggal 18 Februari 2025 Hal Penyelenggaraan Program Studi Perluasan Lokasi Kampus Utama Perguruan Tinggi, maka dengan ini kami sampaikan persyaratan usul rekomendasi penyelenggaraan program studi perluasan kampus utama perguruan tinggi sebagai berikut:

1.     Surat permohonan rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah XIII;

2.     Perguruan tinggi dan seluruh program studi yang diselenggarakan telah terakreditasi;

3.     Memiliki kinerja perguruan tinggi dan program studi yang memenuhi ketentuan terkait:

a.     Jumlah dosen tetap program studi

b.     Jumlah mahasiswa program studi

c.     Rasio dosen terhadap mahasiswa

d.     Pelaporan SPMI pada siklus tahun akademik sebelumnya

e.     Pelaporan PDDikti sudah 100%

4.     Melampirkan Sertifikat kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi penyelenggaraan program studi perluasan kampus utama perguruan tinggi, atau perjanjian sewa- menyewa apabila lahan belum atas nama badan penyelenggara kampus utama;

5.     Melampirkan SK pendirian perguruan tinggi serta izin pembukaan semua program studi beserta perubahannya (apabila ada);

6.     Persetujuan tertulis dari organ Badan Penyelenggara yang berwenang;

7.     Pertimbangan tertulis dari Senat Perguruan Tinggi;

8.     Data sarana dan prasarana lokasi yang diajukan sebagai tempat penyelenggaraan program studi perluasan kampus utama perguruan tinggi yang dapat diisi melalui tautan https://bit.ly/Pendataan_Sarana_dan_Prasarana;

9.     Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota tempat penyelenggaraan Program Studi Perluasan Kampus Utama.

10.  Dokumen analisis tingkat kejenuhan dan keberlanjutan program studi yang diusulkan; dan

11.  Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

a.     Tidak sedang dalam konflik internal pada Badan Penyelenggara maupun Perguruan Tinggi

b.     Tidak menyelenggarakan program studi di luar kampus utama tanpa izin.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Persyaratan-Usul-Rekomendasi-Kelas-Perluasan-Kampus–1- (1)