Dirjen Dikti: LLDIKTI Pegang Kendali Strategis untuk Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi Indonesia
Sebab pengetahuan adalah piranti utama membangun peradaban, maka pendidikan adalah peta jalannya
Semarang — Di tengah derasnya tuntutan global terhadap pendidikan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama para pimpinan LLDIKTI Wilayah I–XVII mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun Pemutakhiran Organisasi dan Tata Laksana LLDIKTI yang digelar di Semarang pada Jumat (19/9).
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat sinergi sekaligus menyamakan langkah dalam menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Tak hanya menghadirkan para kepala LLDIKTI, forum ini juga dihadiri oleh Dirjen Dikti Khairul Munadi, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai regulasi baru, yakni Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini ada sebagai penyempurnaan dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
“Permendiktisaintek ini adalah komitmen kita untuk menghadirkan perguruan tinggi yang kokoh, adaptif, dan berdampak bagi bangsa. Kami bertujuan memastikan bahwa sosialisasi berjalan dengan baik sehingga tidak ada multitafsir di perguruan tinggi,” tutur Dirjen Khairul. Untuk itu Kemdiktisaintek menyiapkan berbagai materi sosialisasi. Termasuk buku saku Frequently Asked Questions (FAQ), yang dirancang untuk menjawab isu-isu krusial sekaligus menyederhanakan pemahaman di lapangan. Menurutnya, LLDIKTI memiliki peran vital sebagai ujung tombak dalam menjangkau perguruan tinggi agar substansi regulasi benar-benar dipahami secara merata.
Pada saat yang bersamaan, sesi berikutnya diisi oleh Tenaga Ahli Mendiktisaintek Bidang Pendidikan Tinggi T. Basaruddin, yang membedah substansi revisi regulasi penjaminan mutu. Menurutnya, perubahan dari Permen 53/2023 menuju Permen 39/2025 lahir dari banyak masukan sejak peruh tahun 2024, khususnya terkait penyesuaian untuk program studi baru dan perguruan tinggi yang berkembang pesat.
Prinsip utama dalam peraturan baru ini adalah pergeseran menuju principle-based regulation. Artinya, aturan dibuat lebih bersifat norma umum, memberikan keleluasaan perguruan tinggi untuk mengelola mutu sesuai konteks masing-masing.
“Misalnya, masa studi yang selama ini identik delapan semester tidak lagi dipatok kaku. Jika mahasiswa mampu menyelesaikan dalam tujuh semester, itu sah dan diperkenankan,” jelas Basaruddin.
Hatta, Basaruddin menambahkan komponen utama penjaminan mutu tetap sama. Meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan secara otonom oleh perguruan tinggi, serta Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Kedua sistem ini saling melengkapi untuk memastikan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai satu kesatuan Tridharma.
Dalam paparannya, Basaruddin juga menekankan kembali tiga komponen inti Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), yaitu standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian masyarakat. Ketiganya tidak bisa dipisahkan dan harus berjalan beriringan.
Khusus untuk standar proses pembelajaran, Permen 39/2025 menegaskan pentingnya fleksibilitas. Perguruan tinggi diberi ruang lebih besar dalam mengatur metode pembelajaran, mulai dari tatap muka, pembelajaran jarak jauh, hingga kombinasi keduanya. Selain itu, pengakuan atas pembelajaran lampau (Recognition of Prior Learning/RPL) juga diperluas untuk memberi kesempatan mahasiswa mempercepat masa studinya.
Poin penting lainnya adalah standar luaran atau capaian lulusan. Perguruan tinggi wajib melakukan evaluasi berkala untuk memastikan capaian benar-benar terukur.
“Atensi pada standar luaran sangat krusial, karena dari sinilah kualitas SDM unggul dihasilkan,” ungkap Basaruddin.
Pertemuan ini kembali menegaskan posisi LLDIKTI sebagai perpanjangan tangan Kementerian dalam urusan penjaminan mutu. LLDIKTI diharapkan mampu memastikan setiap perguruan tinggi memahami regulasi dengan benar, sekaligus mendorong budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
“Proses asesmen tidak boleh membebani secara administratif, harus efisien, dan berbasis data yang sudah terkumpul di PDDikti,” tutup Basaruddin, seraya menambahkan bahwa LAM dan BAN-PT juga didorong menjadi fasilitator dalam peningkatan mutu.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekBerdampak
#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampa
#Kampustransformat