Urgensi Penyusunan Peta Proses Bisnis di Instansi Pemerintah Indonesia
- September 15, 2025
- in Artikel
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018, Peta Proses Bisnis (Probis) menjadi komponen wajib dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di semua instansi pemerintah pusat dan daerah. Untuk memperjelas penerapannya, pemerintah kemudian mengeluarkan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan SPBE dan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Arsitektur SPBE yang memuat ketentuan lebih detil tentang peta proses bisnis dan keterkaitannya dengan layanan digital pemerintah.
Meskipun penyusunan ini merupakan target dan arahan bagi seluruh instansi pemerintah, berdasarkan laporan Kementerian PANRB tahun 2024, Baru 82% kementerian/lembaga yang telah menyusun peta proses bisnis yang terdigitalisasi. Pemerintah terus mendorong seluruh instansi untuk menyusun Probis karena memiliki berbagai tujuan dan manfaat.
Mendukung implementasi SPBE dan transformasi digital pemerintahan
Dengan adanya Probis, setiap instansi memiliki gambaran yang jelas tentang alur kerja, sehingga proses digitalisasi bisa dilakukan secara terarah dan terintegrasi. Tanpa Probis, pengembangan aplikasi atau layanan digital akan berjalan parsial dan tumpang tindih.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi
Probis membantu mengidentifikasi kegiatan yang berulang, tidak bernilai tambah, atau tidak efisien. Melalui pemetaan Probis, instansi dapat melakukan simplifikasi, otomatisasi, dan perbaikan tata kelola, sehingga kinerja organisasi menjadi lebih efektif.
Menjamin keterpaduan dan sinkronisasi antarunit
Dalam birokrasi, satu layanan sering melibatkan banyak unit dalam suatu organisasi. Probis membantu menjelaskan hubungan antarunit, siapa melakukan apa, kapan, dan dengan hasil apa. Ini penting untuk menghindari duplikasi, konflik peran, dan memperkuat koordinasi lintas bidang.
Dasar bagi inovasi dan peningkatan kualitas layanan publik
Dengan memahami seluruh alur kerja, intansi dapat menemukan peluang inovasi layanan. Probis menjadi dasar untuk meningkatkan standar pelayanan, mempercepat waktu pelayanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Memperkuat akuntabilitas dan transparansi
Probis menggambarkan siapa bertanggung jawab terhadap setiap tahapan proses, sehingga akuntabilitas kinerja dapat lebih mudah ditelusuri dan diaudit. Ini juga mendukung pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebagai dokumen rujukan untuk penyusunan Prosedur Standar Operasional (POS) dan manajemen risiko
Probis menjadi dasar penyusunan POS yang tepat sasaran. Selain itu juga membantu instansi mengidentifikasi risiko operasional pada tiap proses dan merancang mitigasinya.
Dari uraian urgensi Probis di atas, terlihat bahwa Probis sangat membantu manajemen dalam mengelola unit organisasi. Namun, sayangnya, masih terdapat berbagai faktor penghambat penerapan Probis, seperti kurangnya pemahaman manajemen dan kompleksitas penggambaran Probis itu sendiri. Untuk menghilangkan faktor penghambat tersebut, instansi perlu membangun komitmen pimpinan yang kuat, meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat integrasi sistem dan dokumen, serta menumbuhkan budaya kerja kolaboratif dan adaptif terhadap perubahan; sehingga penyusunan dan penerapan Probis dapat terlaksana dengan maksimal.