Informasi Pengusulan Kenaikan Pangkat dan Golongan Tenaga Pendidik Tetap Yayasan Tahun 2025

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII
Dalam rangka peningkatan kinerja Tenaga Pendidik tetap yayasan di lingkungan LLDikti
Wilayah XIII, maka dengan ini kami sampaikan bahwa :

  1. Bagi Tenaga Pendidik tetap yayasan yang memiliki jabatan fungsional lektor kepala dan
    guru besar, pengusulan kenaikan pangkat/golongan IV/a keatas untuk saat ini usulan
    Kenaikan Pangkat dan Golongan belum dapat diproses karena menunggu terbitnya hasil
    revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024.
  2. Bagi Tenaga Pendidik tetap yayasan yang sudah memiliki sertifikat pendidik (SERDOS), pengusulan kenaikan pangkat/golongan ke III/c, dan III/d dapat di usulkan mulai dari surat ini di terbitkan s.d. 14 November 2025.
  3. Bagi Tenaga Pendidik tetap yayasan yang belum memiliki sertifikat pendidik (SERDOS),
    kenaikan pangkat golongan (III/b ke III/c) dan (III/c ke III/d) dengan keriteria :
    a. Tenaga Pendidik yang memiliki PAK, dan SK JAFUNG, diatas tahun 2020 surat
    keputusan kenaikan pangkat/golongan akan diterbitkan secara otomatis.
    b. Tenaga Pendidik yang memiliki dokumen PAK, SK JAFUNG, dan SK
    INPASSING/KENAIKAN PANGKAT dibawah tahun 2020, maka untuk Kenaikan
    pangkat berkas harus diusulkan.
  4. Berkas usulan kenaikan pangkat dan golongan diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
    kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XIII.
  5. Mohon dapat mencantumkan nomor contact person pada surat pengantar.

Berdasarkan dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Saudara untuk mengusulkan kenaikan pangkat Tenaga Pendidik tetap yayasan di lingkungan Perguruaan Tinggi Saudara sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika berkas yang diterima lewat dari batas waktu yang di tentukan tidak dapat diproses. (Surat Terlampir)

Demikian diinformasikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.