Rapat Pimpinan Badan Penyenggara untuk Mendorong Terwujudnya PTS Unggul

Banda Aceh (27/2/25) LLDiti Wilayah XIII mengadaan Rapat Pimpinan Badan Penyenggara PTS di Lingungan LLDikti Wilayah XIII Tahun 2025. Ketua Panitia kegiatan ini Dr. Muhammad Nur, S.Pd., M.Pd. menyampaian lebih dari 50 orang yang berasal dari unsur Badan Penyelenggara dan perserikatan hadir, Badan Penyenggara memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu PTS terutama mendorong PTS meraih akreditasi unggul, maka para pengurus yayasan yang berhadir di sini harus mengerti dan memahami peran yang bisa dilakukannya agar mampu memperkuat dan saling berkolaborasi dengan pengelola PTS.

Selanjutnya kegiatan ini dibuka oleh kepala LLDikti Wilayah XIII Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T. yang mengingatkan bahwa jika merujuk pada Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 Akreditasi tidak lagi menggunakan penilaian Baik, Baik Sekali, dan Unggul namun terakreditasi atau tidak terakreditasi. Ini merupakan tatangan yang besar karena jika tidak terakreditasi PTS tersebut akan tutup. LLDikti Wilayah XIII akan senantiasa mendorog PTS yang ada di aceh mampu memiliki APT Unggul bahkan bukan tidak mungkin kedepan akan muncul PTS kita yang mampu memiliki akdreditasi Internasional. Salah satunya memlalui kegiatan ini, LLDikti meminta bantuan dan juga dukungan dari Universitas Syiah Kuala (USK) yang telah lebih dulu mendapatkan APT unggul agar mau berbagi dan mengayomi PTS yang ada di Aceh untuk juga bisa meraih akrediatsi unggul maka telah hadir di antara kita Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. yang merupakan Sekretaris Majelis Wali amanat USK.

Akreditasi unggul dan Internasional menjadi tantangan yang harus kita lewati bersama, jika tidak fenomena PTS besar yang ada di luar Aceh telah mulai membuka beberapa PTSnya di beberapa daerah, bukan tidak mungkin PTS tersebut juga akan buka di Aceh. Maka persaingan kualitas mutu yang akan menjadi salah satu rujukan utama mahasiswa dalam memilih kampus.

Rizal juga menyampaikan Tata kelola dalam penyelenggaran PTS sangat diperlukan di antaranya aspek kewenanangan bapak ibu pengurus yayasan dalam membuat dan mengesahkan Statuta perguruan tinggi yang akan menjadi dasar hukum pengelolaan PTS.  

Kegiatan ini selanjutnya diiisi oleh Prof. Dr. Faisal, S.H., M,Hum. Yang memberi pemaparan mengenai Peran badan penyelenggara dalam memperkuat tata Kelola PTS menuju PTS bermutu. Hal yang sangat penting untuk mewudukan PTS bermutu adalah adanya harmoni antara Bandan Penyelenggara dan Perguruan Tinggi. Agara Tata Kelola PTS dapat berjalan dengan Baik, maka organisasi dan tata cara pengelolaan PTS Tersebut harus diatur dalam sebuah peraturan yang di sebut Statuta Perguruan Tinggi. (FL)