Salah satu misi utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah “meningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas”. Kebijakan untuk mencapai tujuan keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi tersebut diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A (PBPP-RPL Tipe A) yaitu pengakuan capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh sebelumnya baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak selama hidupnya melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
RPL secara singkat merupakan pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Pada tahun 2023 ini, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah menyelesaikan seleksi proposal Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan RPL Tipe A Tahun 2023. Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut, telah ditetapkan Perguruan Tinggi penerima Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan RPL Tipe A Tahun 2023 sesuai pada daftar terlampir, dengan ketentuan melakukan perbaikan khususnya pada penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melengkapi dokumen-dokumen terkait yang akan disampaikan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dalam sesi Bimbingan Teknis.