Panduan registrasi dosen, persyaratan pengajuan NIDN, NIDK dan NUP

 
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
NIDN diberikan kepada Dosen Tetap setelah memenuhi persyaratan. Dosen Tetap yang memiliki NIDN diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa. NIDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan Dosen Tetap mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Dosen Tetap pindah perguruan tinggi, NIDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku.
Persyaratan untuk memperoleh NIDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 (satu):
a. Telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
d. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f. Tidak menyalahgunakan narkotika.
Dosen Tetap yang telah memiliki NIDN wajib:
a. Bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam setiap minggu;
b. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester; dan
c. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja bagi Dosen Tetap pada perguruan tinggi swasta dan Dosen Tetap nonpegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri.
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas. Dosen yang memiliki NIDK diperhitungkan dalam nisbah dosen terhadap mahasiswa.
NIDK berlaku sampai dengan dosen tersebut mencapai usia:
a. 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor; dan
b. 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen selain Profesor.
NIDK bagi Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
NIDK bagi Dosen selain Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan dengan melampirkan perjanjian kerja dengan perguruan tinggi dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.
Dalam hal Dosen pindah perguruan tinggi, NIDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku.
Persyaratan untuk memperoleh NIDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a. Telah diangkat sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja;
b. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Sehat jasmani dan rohani; dan
d. Tidak menyalahgunakan narkotika
Dosen yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh NIDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Dosen berkewarganegaraan asing berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
a. Memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor; dan
c. Paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Dosen yang memiliki NIDK wajib:
a. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja yang diatur dalam perjanjian kerja; dan
b. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
Perguruan tinggi dapat memberikan penghargaan kepada dosen yang memiliki NIDK berdasarkan kinerjanya sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh perguruan tinggi.
Nomor Urut Pendidik (NUP)
NUP diberikan kepada Dosen Tidak Tetap, Tutor, dan Instruktur setelah memenuhi persyaratan.
NUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.
Dalam hal Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur pindah perguruan tinggi, NUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku.
Kewajiban Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur yang memiliki NUP diatur oleh perguruan tinggi masing- masing.
Persyaratan untuk memperoleh NUP sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit:
a. Diangkat sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur pada perguruan tinggi;
b. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Sehat jasmani dan rohani; dan
d. Tidak menyalahgunakan narkotika.
Download:
PANDUAN REGISTRASI DOSEN BARU
1. NIDN (Nomor induk dosen nasional)
2. NIDK (Nomor induk dosen khusus)
3. NUP (Nomor urut pendidik)

 

Leave a Reply