Standar Prosedur Permohonan/Layanan Informasi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII

Berikut adalah prosedur permohonan informasi pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII  :
  1. Layanan informasi di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kabag Umum LLDikti Wilayah XIII.
  2. Unit layanan infomasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) pada Gedung Baru LLDikti Wilayah XIII beralamat pada Jln. Alue Naga Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
  3. Pemohon dapat memperoleh informasi dari PPID baik secara langsung ke ULT maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat : ppidlldikti13@gmail.com
  4. Pemohon informasi wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut :
      • Jika pemohon informasi mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP;
      • Jika pemohon informasi mengatasnamakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wajib menyertakan akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri; 
      • Jika pemohon informasi mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan akte pendirian perusahaan.
  5. Sesuai ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat di tambah 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
  6. Jadwal Unit Layanan Terpadu (ULT) dapat di informasi sebagai berikut :
        • Senin s.d. Kamis  :  Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB 
        • Istirahat                 :  Pukul 12.00 s.d. 14.00 WIB
        • Jumat                    :  Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB
        • Istirahat                 :  Pukul 11.30 s.d. 14.30 WIB
  • Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.

Informasi lebih lengkap mengenai permohonan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman berikut : lldikti13.kemdikbud.go.id atau Telepon : 0651-31130