Standar Prosedur Permohonan/Layanan Informasi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII

      Berikut adalah prosedur permohonan informasi pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII  :

  1. Layanan informasi di LLDikti Wilayah XIII dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh;
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan terpadu (ULT) di bawah Kepala Bagian Umum dengan Subkoordinator Tata Usaha dan Kerjasama beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta, Kompleks PGSD USK Lampeuneurut Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar;
  3. Pemohon dapat memperoleh informasi dari PPID baik secara langsung ke ULT maupun melalui surat elektronik (email) ke alamat : ppidlldikti13@gmail.com
  4. Pemohon informasi wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut :
      • Jika pemohon informasi mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP;
      • Jika pemohon informasi mengatasnamakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), wajib menyertakan akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri; 
      • Jika pemohon informasi mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan akte pendirian perusahaan
  5. Sesuai ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat di tambah 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
  6. Jadwal Unit Layanan Terpadu (ULT) dapat di informasi sebagai berikut :
        • Senin s.d. Kamis  :  Pukul 09.00 s.d. 16.00 Wib
        • Istirahat                 :  Pukul 12.00 s.d. 14.00 Wib
        • Jumat                    :  Pukul 09.00 s.d. 16.00 Wib
        • Istirahat                 :  Pukul 11.30 s.d. 14.30 Wib
  • Pemohon informasi tidak dipungut biaya, jika ada dokumen yang harus di fotocopy dan penggandaan dalam bentuk CD/DVD maka dibebankan kepada pemohon informasi.

Informasi lebih lengkap mengenai permohonan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman berikut : lldikti13.kemdikbud.go.id atau Telepon : 0651-31130