Fungsi
FUNGSI DAN TUGAS POKOK KOPERTIS
Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan dalam melaksanakan sebagian tugas ditjen Dikti dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS meliputi :
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk pemberian penghargaan dan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan PTS.
- Melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap usulan pendirian PTS dan Program studi baru.
- Merencanakan, melaksanakan dan memonitor pemberian bantuan kepada PTS.
- Mengembangkan sistem informasi manajemen akademik dan administratif di Kopertis.
- Melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Mengolah dan menganalisis laporan evaluasi diri PTS.
- Melegalisir foto copyijazah lulusan PTS, yang ijazahnya ditandasahkan oleh koordinator Kopertis dan PTS yang bersangkutan telah tutup.
- Melaksanakan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan program studi di PTS dan melaporkannya kepada Dirjen Dikti.