Fungsi

FUNGSI DAN TUGAS POKOK KOPERTIS
Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan dalam melaksanakan sebagian tugas ditjen Dikti dalam pengawasan, pengendalian, dan pembinaan PTS meliputi :

  1. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) termasuk pemberian penghargaan dan sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan PTS.
  3. Melaksanakan klarifikasi dan verifikasi terhadap usulan pendirian PTS dan Program studi baru.
  4. Merencanakan, melaksanakan dan memonitor pemberian bantuan kepada PTS.
  5. Mengembangkan sistem informasi manajemen akademik dan administratif di Kopertis.
  6. Melaksanakan sosialisasi peraturan dan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  7. Mengolah dan menganalisis laporan evaluasi diri PTS.
  8. Melegalisir foto copyijazah lulusan PTS, yang ijazahnya ditandasahkan oleh koordinator Kopertis dan PTS yang bersangkutan telah tutup.
  9. Melaksanakan evaluasi terhadap perkembangan penyelenggaraan program studi di PTS dan melaporkannya kepada Dirjen Dikti.