Informasi Penutupan Periode Pelaporan PDDikti Semester 2023/2024 Genap
Informasi Penting untuk #SobatPDDikti
Dalam rangka memenuhi Amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan Pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada PDDikti, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut.
- Perguruan Tinggi segera melaporkan data penyelenggaraan Pendidikan tinggi semester 2023-2 mengingat batas pelaporan 2023-2 akan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2024;
- Agar perguruan tinggi melaporkan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi semester 2023-2 dengan turut serta mengisi Checkpoint pelaporan Pada PDDikti Admin untuk semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan;
- Bersama surat ini terlampir rekap pelaporan semester 2023-2 dan rekap checkpoint pelaporan 2023-2 agar menjadi perhatian perguruan tinggi yang belum menyelesaukan pelaporannya.
Segera laporkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi semester 2023-2 sebelum tanggal 31 Oktober 2024, Selain itu, jangan lupa juga untuk isi Checkpoint untuk dijadikan bahan evaluasi pelaporan yang lebih baik, ya!