Sahuti Kebijakan Terbaru, LLDikti Wilayah XIII Selenggarakan Seminar Implementasi SPMI Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
- July 24, 2024
- in Akreditasi Berita Mutu
Terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi membawa beberapa perubahan signifikan. Perubahan tersebut mencakup aspek-aspek krusial dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi, akreditasi, dan standar nasional pendidikan tinggi. Berdasarkan hal tersebut, perguruan tinggi berupaya untuk dapat mengimplementasikan kebijakan baru tersebut agar tetap dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu.
Untuk menjawab tantangan tersebut, LLDikti Wilayah XIII melaksanakan kegiatan “Implementasi SPMI Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023”. Dilaksanakan pada Selasa (23/07) di Aula lantai 5 Gedung Kantor LLDikti Wilayah XIII, kegiatan diikuti oleh perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah XIII. Kegiatan ini juga mengundang dua orang narasumber yang pakar di bidang mutu, yakni Dr. Ir. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc., dan Prof. Dr. Suhendrayatna, M.Eng.
Implementasi SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah serangkaian proses siklus yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan. Kepala LLDikti Wilayah XIII, Rizal Munadi dalam sambutannya menyebutkan bahwa SPMI belum dianggap sesuatu yang penting dan krusial di perguruan tinggi. “SPMI hanya dianggap penting ketika perguruan tinggi mau akreditasi, tapi setelah akreditasi selesai, maka dilupakan” ujar Rizal. Dalam hal ini juga pengawasan dari LLDikti mengenai implementasi SPMI dirasa belum maksimal. Ke depannya, Rizal berharap LLDikti dapat mengawal perguruan tinggi dengan lebih ketat dan baik dalam hal implementasi SPMI, termasuk di dalamnya terkait dengan pelaporannya.
Berbicara soal mutu atau akreditasi, hingga saat ini PTS di Provinsi Aceh belum ada yang meraih akreditasi unggul. Bahkan persentase perguruan tinggi yang memiliki akreditasi juga masih rendah. Hal ini menjadi PR besar bagi pimpinan perguruan tinggi, termasuk juga menjadi tugas LLDikti selaku perpanjangan tangan Kemendikbudristek di wilayah terkait dengan fasilitasi mutu pendidikan tinggi. Ditambah lagi dengan adanya aturan dan standar baru mengenai akreditasi perguruan tinggi menjadi “terakreditasi” dan “tidak terakreditasi” yang membuat cakupan predikat mutu menjadi lebih luas dan general.
Aman Yaman selaku narasumber pada kegiatan ini menyampaikan materi I terkait Kebijakan Implementasi SPMI berdasarkan Permendikbudristek Noomor 53 Tahun 2023. Dalam paparannya, Aman menyampaikan bahwa tugas perguruan tinggi sebenarnya adalah menjalankan misi yang telah disepakati sebelumnya. “Berangkat dari menjalankan misi tersebut, jalankan siklus PPEPP dalam wadah mutu, sehingga dapat mencapai dan mengimplementasikan SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi, red-)”, ungkap Yaman. Lebih lanjut, jika perguruan tinggi dapat menjalankan siklus PPEPP, SPMI, AMI, dan perangkat mutu lainnya dengan baik, maka akan mudah untuk mencapai luarannya yaitu Akreditasi.
Pada sesi kedua, materi dilanjutkan dengan Penguatan Tindak Lanjut Perguruan Tinggi dalam Implementasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Suhendrayatna.
Unduh materi kegiatan di sini: