Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Jenis Keluar
Dalam rangka menjaga kelengkapan dan kebenaran data kelulusan yang telah diinputkan oleh Perguruan Tinggi akibat dari Perubahan Data Mahasiswa, dengan hormat kami sampaikan Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis (PDM) Keluar sebagai berikut ini:
Persyaratan Pelayanan
- Melampirkan persyaratan umum berupa Surat Permohonan Template Perubahan Jenis Keluar dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Rektor, Direktur, Ketua, Wakil Rektor/Wakil Direktur Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data
- SPTJM yang tersedia pada https://s.id/PDMJKLL13
- Melampirkan persyaratan khusus sebagai berikut:
A. Perubahan Antar Status
Status keluar semula | Status keluar menjadi | Dokumen pendukung |
Mutasi | Lulus | – SK yudisium/ berita acara sidang/ ijazah – SK mutasi/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan – Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS |
Dikeluarkan | Lulus | – SK yudisium/ berita acara sidang/ ijazah – SK Drop Out/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan – Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS |
Mengundurkan diri | Lulus | – SK yudisium/ berita acara sidang/ijazah – SK Mengundurkan Diri/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan – Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS |
Putus studi | Lulus | – SK yudisium/ berita acara sidang/ ijazah – SK Putus Studi/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan – Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS |
Wafat/ Selesai Pendidikan non Gelar | Lulus | – SK yudisium/ berita acara sidang/ ijazah – Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS |
Lulus/ selesai Pendidikan non gelar/ mutasi/ dikeluarkan/ mengundurkan diri/ putus studi/ wafat | Selesai Pendidikan non gelar/ mutasi/ dikeluarkan/ mengundurkan diri/ putus studi/ wafat | – |
B. Pengaktifan Kembali
Status keluar semula | Dokumen pendukung |
Lulus | – Surat penerimaan mahasiswa kembali – SK yudisium/ berita acara sidang – Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS |
Mutasi | – Surat penerimaan mahasiswa kembali – SK Mutasi – Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS |
Dikeluarkan | – Surat penerimaan mahasiswa kembali – SK Drop Out – Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS |
Mengundurkan diri | – Surat penerimaan mahasiswa kembali – SK Mengundurkan Diri – Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS |
Putus studi | – Surat penerimaan mahasiswa kembali – SK Putus Studi – Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS |
Wafat/ Selesai Pendidikan non gelar | – |
C. Perubahan data detail status keluar
Perubahan Tanggal Keluar, Periode Keluar, Tanggal SK, Nomor SK, IPK, No.
Ijazah / No. Sertifikat Profesi cukup melampirkan detail data mahasiswa beserta
perubahannya.
Prosedur Pemrosesan
- PDM Jenis Keluar Khusus untuk Perubahan Antar Status dan Pengaktifan Kembali, Perguruan Tinggi dapat mengirimkan berkas yang dibutuhkan sebagaimana yang dijelaskan pada persyaratan khusus sebelumnya melalui ULT LLDikti Wilayah XIII.
- Berita acara yang disusun memuat pemeriksaaan KHS, KRS, Bukti Bayar, Berita Acara Sidang, SK Penerimaan Mahasiswa/Bukti Penerimaan Mahasiswa setiap mahasiswa yang diajukan perubahan data;
- PDDikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja dari usulan tercatat di PDDikti;
- Usulan PDM diajukan melalui aplikasi pddikti-admin.kemdikbud.go.id