Pelaporan Hasil Pelacakan Jejak Alumni (Tracer Study) Lulusan Tahun 2023

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII

Dalam rangka mengukur capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 yaitu Kesiapan Kerja Lulusan, mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan LLDikti, maka perlu dilakukan pendataan dan pelaporan pelacakan jejak alumni perguruan tinggi tahun 2023. Maka dari itu, dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Alumni tidak memerlukan akun untuk login dan dapat mengisi kuisioner secara langsung melalui tautan: https://tracerstudy.kemdikbud.go.id/kuesioner
  2. Data Perguruan Tinggi, Program Studi, NIM, NIK, dan Tanggal Lahir yang diinput oleh alumni akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem tracer study dengan data yang ada di sistem PDDIKTI, maka mohon dipastikan data yang diisi oleh alumni dan data yang ada di PDDIKTI sudah sesuai.
  3. Operator Tracer Study PT wajib melakukan verifikasi pengisian kuisioer yang diisi oleh setiap alumni terutama pada kriteria pemenuhan syarat penghitungan IKU 1.
  4. Perguruan Tinggi wajib melaporkan hasil pelacakan jejak alumni (tracer study) untuk seluruhlulusan tahun 2023 melalui laman http://tracerstudy.kemdikbud.go.id/ paling lambat 17 Mei 2024.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Silakan unduh surat resmi berikut ini.