Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan Tahun 2024

Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan merupakan Bantuan Pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal ini diberikan dalam bentuk uang untuk biaya penyelesaian karya ilmiah tingkah akhir mencakup skrispi/tesis/disertasi atau bentuk tugas akhir lainnya bagi pemuda. Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan kapasitas kepemudaan khususnya dalam bidang pendidikan formal baik Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) melalui pemberian bantuan pemerintah untuk penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir.

Sasaran

Sasaran Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan adalah adalah para mahasiswa S1, S2, dan S3 yang sedang menyusun tugas akhir terkait tema kepemudaan.

Pemberi Bantuan

Pemberi bantuan adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.

Bantuan Karya Ilmiah kepemudaan ini diberikan dalam bentuk uang untuk biaya penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir bagi mahasiswa S1, S2 atau S3. Adapun alokasi penerima bantuan adalah sebanyak 100 (seratus) Orang dengan total keseluruhan dana bantuan pemerintah sebesar 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Pemuda/Perorangan yang dapat mengajukan permohonan Bantuan Pemerintah Karya Ilmiah Kepemudaan Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Pemuda berusia 16 – 30 Tahun;

2) Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas yang lain, bagi yang belum mempunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK);

3) Memiliki rekening Bank Nasional (BUMN dan Non BUMN)/Bank Swasta) yang masih aktif atas nama penerima, diutamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI);

4) Mengajukan proposal penelitian karya ilmiah tingkat akhir berupa karya tulis ilmiah (diutamakan terkait dengan bidang kajian kepemudaan, kepemimpinan, kewirausahaan, keagamaan, dan karakter serta wawasan);

5) Mengajukan proposal permohonan Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan disertai Rincian Anggaran Biaya terakhir dan terupdate (RAB);

6) Terdaftar menjadi mahasiswa Strata 1/Strata 2/Strata 3 di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di dalam negeri dan luar negeri;

7) Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip;

8) Memiliki IPK minimum 3.0 (Skala 4.0);

9) Mendapatkan rekomendasi dari Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi dan di sertai stempel basah;

10)Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis;

11) Melampirkan Data Diri dan Prestasi yang dibuktikan dengan piagam, sertifikat dan juga trophy;

12) Menandatangani surat pernyataan tidak sedang dan atau tidak menerima bantuan biaya penyelesaian karya ilmiah Tingkat akhir (skripsi/tesis/disertasi) yang memuat judul yang sama persis dengan yang telah diajukan ke Kemenpora, dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri;

13) Akreditasi Perguruan Tinggi & Prodi minimal B dari BAN PT (dapat didownload di situs Banpt.or.id)

Adapun dana bantuan dipergunakan untuk pembiayaan dalam menyelesaikan skripsi/tesis/ disertasi yang meliputi: 

1) Bahan habis pakai (ATK, tinta printer, dll);

2) Biaya referensi (buku, jurnal, perpustakaan, dll);

3) Biaya transportasi, konsumsi;

4) Biaya seminar;

5) Biaya publikasi;

6) Penjilidan dan penggandaan skripsi/tesis/disertasi final. 

Informasi lebih lanjut mengenai program bantuan ini, dapat melihat panduan berikut ini.