Borang Visitasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Pendidikan Tinggi Vokasi
Menindaklanjuti Surat Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Nomor: 0586/D4/DV.01.00/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Borang Visitasi Rekognisi Pembelajaran Lampau, dalam rangka penerapan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Pendidikan Tinggi Vokasi, maka Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi bermaksud melaksanakan kegiatan visitasi ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi guna memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Agar kegiatan visitasi tersebut dapat berjalan dengan baik, dengan hormat kami mohon Ketua Program Studi Pendidikan Vokasi yang melaksanakan penerimaan mahasiswa melalui jalur RPL agar dapat mengisi borang instrumen sebagaimana terlampir dan mengunggahnya melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/borangVisitRPLptv paling lambat 3 April 2024. Kami mohon borang instrumen yang sudah diunggah pada tautan tersebut juga dapat dikirimkan ke email penjamu.lldikti13@gmail.com.