Permohonan Peserta Penguatan Kapasitas Dosen Pengampu atau Calon Dosen Pengampu Pendidikan Antikorupsi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII

Pendidikan antikorupsi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui sektor pendidikan. Pendidikan antikorupsi ini juga mendukung program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang nertujuan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kapasitas dosen pengampu atau calon pengampu Pendidikan Antikorupsi di perguruan tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Dosen Pengampu atau Calon Pengampu Pendidikan Antikorupsi (PAK) Seri III. Adapun kegiatan akan dilaksanakan pada:

hari, tanggal

waktu

tempat


peserta

: Selasa-Rabu, 23-24 April 2024

: Pukul 08.00 – 12.45 WIB

: Zoom Webinar (tautan akan disampaikan setelah peserta melakukan pendaftaran)

: Dosen Pengampu/Calon Pengampu mata kuliah Pendidikan Antikorupsi dalam bentuk mata kuliah mandiri atau sisipan pada Mata Kuliah Umum (MKU), dan mara kuliah relevan lainnya. 

Kami imbau kepada Bapak/Ibu pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menugaskan 2-3 orang dosen (sesuai persyaratan) sebagai peserta kegiatan sebagaimana dimaksud. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui: https://bit.ly/Antikorupsi_Seri_3 untuk mendapatkan tautan pelaksanaan kegiatan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Unduh surat pengumuman berikut ini.

Leave a Reply