Bimbingan Teknis Pengusulan Pendirian, Perubahan Perguruan Tinggi Swasta dan Pembukaan Program Studi Tahun 2024
Banda Aceh (4/3/24) LLDikti Wilayah XIII mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengusulan Pendirian, Perubahan Perguruan Tinggi Swasta dan Pembukaan Program Studi Tahun 2024. Dr. Muhammad Nur, S.Pd., M.Pd. selaku Ketua panitia menyampaikan bahwa “Peserta yang hadir secara langsung ke Kantor LLDikti Wilayah XIII berasal dari 21 Perguruan Tinggi yang berada di Banda Aceh, selebihnya peserta lainnya mengikuti kegiatan ini secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai proses pengusuluan, perubahan dan pembukaan program studi yang didasarkan pada kebijakan-kebijakan terbaru. Aplikasi SIAGA yang mengintegrasi layanan Kelembagaan perguruan tinggi juga belum benar-benar dipahami oleh operator perguruan tinggi, untuk itu hari ini akan dibimbing langsung oleh operator SIAGA LLDikti Wilayah XIII. Terdapat 3 Narusmber dalam kegiatan ini, yakni Denny Kurniawan dan Aulia Ni’matu Fajar yang berasal dari Ditjen DIkti dan kepala LLDikti Wilayah XIII Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T.
Membuka kegiatan ini Rizal Munadi selaku Kepala LLDikti Wilayah XIII menyampaikan “perguruan tinggi perlu benar-benar memahami aturan yang berlaku dalam proses pengajuan pendirian, perubahan, dan pembukaan program studi ini, perguruan tinggi harus benar-benar mampu menghitung tingkat kejenuhan prodi, sehingga pengajuan prodi baru akan mudah diterima dan ketika sudah mulai beroperasi dapat menarik minat mahasiswa. Semua PTS kini mampu bersaing terlebih dengan adanya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Mahasiwa dari PTS di mana saja dapat ikut ambil bagian sehingga memiliki pengalaman dan wawasan yang lebih kaya. Meski PTS banyak tersebar di daerah namun dapat mendorong keahlian dan keterampilan mahasiswanya. Seperti pada program Bangkit, perusahaan di Singapura ada yang memberikan prioritas khusus bagi alumni program Bangkit, ini merupakan angin segara yang dapat dirasakan mahasiswa kita bisa memilki karier hingga internasional.”
Selanjutnya Rizal menambahkan pekerjaan rumah kita yang juga harus kita selesaikan adalah PT belum terakreditasi, sejauh ini 45 PT belum terakreditasi. Keluarnya Permen 53 Tahun 2023 telah mempretegas bahwa ke depan akreditasi PT hanya ada dua yakni terakrediatsi dan tidak terakreditasi. Jika PT tidak terakrediatsi tentu akan sangat terhambat karena tidak dibolehkan menerima mashasiswa dan melakukan proses akademik dan non akademik.