Yth. Pimpinan Universitas/Institut/Sekolah Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII
Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan memfasilitasi Perguruan Tinggi dalam bentuk Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun 2024. Melalui program bantuan RPL ini, diharapkan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara akan lebih baik dalam implementasi program RPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, Perguruan Tinggi Akademik (Universitas/Insitut/Sekolah Tinggi) yang berminat mengusulkan bantuan tersebut dapat mengikut sosialisasi yang akan dilaksanakan pada: