Penyerahan SK Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia
Banda Aceh (19/2/24) , LLDikti Wilayah XIII yang diwakili oleh Cut Khairina selaku Analis Organisasi Perguruan Tinggi menyerahkan Salinan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 140/E/O/2024 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia di Kota Banda Aceh dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia kepada Pembina 1 Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Dara Safina, S.T., M.Eng.
Seseuai dengan SK tersebut maka Badan Penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia wajib melaksanakan poin-poin berikut: a. menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik; b. mengumumkan pencabutan izin dan penutupan Program Studi kepada msyarakat melalui media massa nasional dan daerah; c. tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia di Banda Aceh; d. mengalihkan mahasiswa pada program studi sebagaimana dimaksud ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporakan kepada Menteri melalui Lemabag Layanan Pendidikan Tinggi; dan e. menyelesaikan masalah akademik dan non akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ditetapkan.