Penyerahan Salinan SK Pencabutan Izin Perguruan Tinggi dan Prodi STIM Banda Aceh
Banda Aceh (17/11/23) Plt. Kabag Umum LLDikti Wilayah XIII Syafi’I, S.E., M.Si. Ak. Menyerahkan salinan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 848/E/O/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Banda Aceh di Kota Banda Aceh dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Banda Aceh di Kota Banda Aceh yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembangunan Bangsa kepada Drs. Asbawi, S.E. selaku Ketua Yayasan Pembanguanan Bangsa.
Dr. Muhammad Nur, S.Pd. M.Pd. Ketua Tim Kerja Kelembagaan LLDikti Wilayah XIII menyampaikan bahwa semenjak dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka pihak Yayasan Pembangunan Bangsa wajib melaksanakan keputusan yang tertuang dalam SK tersebut, yakni: menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik; mengumumkan pencabutan izin dan penutupan program studi tersebut melalui media massa nasional dan daerah; tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru; mengalihkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang meiliki rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui LLDikti Wilayah XIII; dan menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul akibat pencabutan izin ini.
Menanggapi hal tersebut Asbawi menyampaikan akan melaksanakan prosedur-prosedur tersebut secara bertahap dan akan berupaya untuk dapat melaksanakannya dengan baik.