Prosedur & Persyaratan Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar
Dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka perguruan tinggi berkewajiban melaporkan data dan informasi penyelenggaraan Pendidikan secara tepat, benar dan akurat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka bersama dengan ini kami sampaikan Prosedur Perubahan Data Jenis Keluar Mahasiswa pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum
Mengajukan surat pengantar perihal usulan perubahan data jenis keluar mahasiswa dari setidaknya pimpinan perguruan tinggi bidang akademik meliputi Wakil Rektor/Ketua/Direktur sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id dan SPTJM yang tersedia pada https://s.id/PDMJKLL13.
2. Persyaratan Khusus
No | Rincian Perubahan | Dokumen Persyaratan |
1 | Perubahan Antar Status | |
a. Lulus | IjazahTranskrip Nilai | |
Status Mahasiswa yang telah dinyatakan selesai melakukan studi pada perguruan tinggi. | ||
b. Mutasi | Permohonan Mutasi Mahasiswa Surat Keputusan Mutasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi | |
Status Mahasiswa yang pindah ke program studi lain pada perguruan tinggi yang sama/pindah ke perguruan tinggi lainnya. | ||
c. Selesai Pendidikan non gelar | Surat Keterangan Catatan Studi dari Pimpinan Perguruan Tinggi | |
Status Mahasiswa yang selesai menempuh Pendidikan course/Merdeka belajar. | ||
d. Dikeluarkan | Surat Keputusan Dikeluarkan dari pimpinan Perguruan Tinggi | |
Sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menurut aturan akademik Perguruan Tinggi yang tidak dapat melanjutkan pendidikan | ||
e. Mengundurkan Diri | Surat Permohonan mengundurkan diri dari mahasiswaSurat Keputusan tentang mahasiswa mengundurkan diri dari pimpinan Perguruan Tinggi | |
Status mahasiswa yang resmi mengajukan permohonon mengundurkan diri ke perguruan tinggi untuk tidak dapat melanjutkan Pendidikan. | ||
f. Putus Studi | Surat Keputusan tentang mahasiswa putus studi dari pimpinan perguruan tinggi | |
Status yang ditetapkan oleh perguruan tinggi kepada mahasiswa yang sudah tidak sesuai dengan aturan akademik. | ||
g. Meninggal Dunia | Akte Kematian atau Surat Keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi | |
Status mahasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang sudah meninggal | ||
2 | Pengaktifan Kembali | Kartu Hasil Studi (KHS)Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)Surat Keterangan dari wakil Rektor/Ketua/Direktur bidang akademik yang menerangkan detail perubahan status pengaktifan kembali. |
Melakukan perubahan status mahasiswa yang telah ditetapkan jenis keluar menjadi aktif kembali. | ||
3 | Perubahan Detail Status Keluar: | Surat Keputusan status keluar dari Rektor/Ketua/Direktur Perguruan TinggiIjazah dan Transkrip Nilai (jika mahasiswa sudah lulus) |
3. Standar Layanan
- LLDikti Wilayah XIII melakukan verifikasi, validasi, dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa jenis keluar mahasiswa dilingkungan Perguruan Tinggi Swasta maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung dari usulan diajukan melalui laman PDDikti-admin;
- Dokumen scan asli berwarna dengan format .pdf;
- Usulan perubahan diajukan melalui laman PDDikti-admin.