Prosedur & Persyaratan Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar

Dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka perguruan tinggi berkewajiban melaporkan data dan informasi penyelenggaraan Pendidikan secara tepat, benar dan akurat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka bersama dengan ini kami sampaikan Prosedur Perubahan Data Jenis Keluar Mahasiswa pada Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII sebagai berikut :

1. Persyaratan Umum

Mengajukan surat pengantar perihal usulan perubahan data jenis keluar mahasiswa dari setidaknya pimpinan perguruan tinggi bidang akademik meliputi Wakil Rektor/Ketua/Direktur sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id dan SPTJM yang tersedia pada https://s.id/PDMJKLL13.

2. Persyaratan Khusus

NoRincian PerubahanDokumen Persyaratan
1Perubahan Antar Status
a.       LulusIjazahTranskrip Nilai
Status Mahasiswa yang telah dinyatakan selesai melakukan studi pada perguruan tinggi.
b.      MutasiPermohonan Mutasi Mahasiswa Surat Keputusan Mutasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi
Status Mahasiswa yang pindah ke program studi lain pada perguruan tinggi yang sama/pindah ke perguruan tinggi lainnya.
c.       Selesai Pendidikan non gelarSurat Keterangan Catatan Studi dari Pimpinan Perguruan Tinggi
Status Mahasiswa yang selesai menempuh Pendidikan course/Merdeka belajar.  
d.      DikeluarkanSurat Keputusan Dikeluarkan dari pimpinan Perguruan Tinggi      
Sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menurut aturan akademik Perguruan Tinggi yang tidak dapat melanjutkan pendidikan
e.       Mengundurkan DiriSurat Permohonan mengundurkan diri dari mahasiswaSurat Keputusan tentang mahasiswa mengundurkan diri dari pimpinan Perguruan Tinggi      
Status mahasiswa yang resmi mengajukan permohonon mengundurkan diri ke perguruan tinggi untuk tidak dapat melanjutkan Pendidikan.
f.        Putus StudiSurat Keputusan tentang mahasiswa putus studi dari pimpinan perguruan tinggi
Status yang ditetapkan oleh perguruan tinggi kepada mahasiswa yang sudah tidak sesuai dengan aturan akademik.
g.      Meninggal DuniaAkte Kematian atau Surat Keterangan dari Pimpinan Perguruan Tinggi
Status mahasiswa yang diberikan kepada mahasiswa yang sudah meninggal
2Pengaktifan KembaliKartu Hasil Studi (KHS)Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)Surat Keterangan dari wakil Rektor/Ketua/Direktur bidang akademik yang menerangkan detail perubahan status pengaktifan kembali.
Melakukan perubahan status mahasiswa yang telah ditetapkan jenis keluar menjadi aktif kembali.
3Perubahan Detail Status Keluar:Surat Keputusan status keluar dari Rektor/Ketua/Direktur Perguruan TinggiIjazah dan Transkrip Nilai (jika mahasiswa sudah lulus)

3. Standar Layanan

  1. LLDikti Wilayah XIII melakukan verifikasi, validasi, dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa jenis keluar mahasiswa dilingkungan Perguruan Tinggi Swasta maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung dari usulan diajukan melalui laman PDDikti-admin;
  2. Dokumen scan asli berwarna dengan format .pdf;
  3. Usulan perubahan diajukan melalui laman PDDikti-admin.
Leave a Reply