Tingkatkan Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi, LLDikti Wilayah XIII Selenggarakan Sosialisasi Kebijakan Kemendikbudristek bagi PTS
- January 15, 2024
- in Kelembagaan Mutu PDDIKTI Sosialisasi
Banda Aceh, LLDikti13—Mengawali tahun 2024, LLDikti Wilayah XIII menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XIII. Diselenggarakan pada Selasa (9/1) di aula lantai 5 Gedung Kantor LLDikti Wilayah XIII, kegiatan dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi swasta, serta Ketua Tim Kerja dan pejabat fungsional yang ada di LLDikti Wilayah XIII.
Kegiatan ini digelar untuk menyahuti beberapa kebijakan terbaru yang dirilis oleh Kemendikbudristek pada akhir tahun 2023, di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudrsitek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Pembukaan Penerimaan Usul Pembukaan Layanan Perizinan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) tahun 2024, serta Tata Kelola Manajemen Akun Master PDDikti. Kegiatan ini juga diselenggarakan untuk membangun komitmen bersama antarpimpinan perguruan tinggi swasta untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu di wilayah Aceh.
Mengawali kegiatan, Kepala LLDikti Wilayah XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kinerja yang telah ditunjukkan oleh seluruh perguruan tinggi selama penyelenggaraan tahun 2023. Kekurangan dan kelemahan yang terjadi pada tahun 2023, seyogyanya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di tahun 2024 ini. Rizal juga menyinggung soal transformasi pendidikan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. “Nanti ke depannya, tidak ada lagi akreditasi A, B, C, Baik, Baik Sekali, dst. Dengan diberlakukannya Permen (Permendikbud No. 53 Tahun 2023-red) terbaru ini, hanya ada dua kategori yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi,” tutur Rizal. Hal ini kemudian menjadi PR bersama mengingat masih banyaknya perguruan tinggi yang belum terakreditasi di lingkungan LLDikti Wilayah XIII.
Rizal juga bertindak sebagai narasumber pertama pada kegiatan ini dan menyampaikan paparan mengenai Sosialisasi Permendikbud No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Rizal menyampaikan ada 45 perguruan tinggi swasta di LLDikti Wilayah XIII yang belum terkareditasi hingga saat ini, namun di antaranya sudah didampingi dalam hal percepatan akreditasi hingga akhir tahun 2023. “Pada tahun 2023, LLDikti telah menyelenggarakan program percepatan akreditasi, di mana di antaranya 9 perguruan tinggi menyatakan sanggup dan telah mengajukan akreditasi hingga akhir tahun 2023 kemarin, dari total 15 perguruan tinggi yang kita damping sejak awal”, jelas Rizal.
Selain itu, berdasarkan peraturan terbaru ini juga perguruan tinggi atau prodi yang tidak terakreditasi, berhak dicabut izin penyelenggaraannya oleh Pemerintah. Prodi wajib memiliki status terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Sehingga beberapa kampus yang bermasalah, dapat dicabut izin operasionalnya untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.
Pembahasan berikutnya adalah terkait dengan pembukaan penerimaan usul pembukaan layanan perizinan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) tahun 2024 yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Nur, S.Pd., M.Pd., selaku Ketua Tim Kerja Kelembagaan, dan Tata Kelola Manajemen Akun Master PDDikti yang disampaikan oleh Ali Umar, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua Tim Kerja Sistem Informasi dan Kerja Sama.
Menutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas pembangunan Zona Integritas antara Kepala LLDikti Wilayah XIII dengan pimpinan perguruan tinggi swasta. Melalui Pakta Integritas ini Kepala LLDikti Wilayah XIII dan seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XIII berkomitmen untuk proaktif dalam upaya pemcegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta tidak memberi dan atau menerima suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya secara langsung atau tidak langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pakta Integritas ini merupakan salah satu langkah awal dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan LLDikti Wilayah XIII. Harapannya seluruh perguruan tinggi dapat sama-sama berkomitmen dalam menjalankan pakta integritas ini.
#reformasibirokrasi #zonaintegritas
Materi narasumber dapat diakses di sini: