Informasi Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 2452/E1/KS.05.00/2021 tanggal 19 April 2021 hal Mekanisme Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-13/KSN/S/LN.00/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 hal Surat Edaran tentang Penegakan Kepatuhan terhadap Tertib Administrasi dan Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) (terlampir). Maka dari itu kami informasikan:

  1. Berdasarkan pada surat Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut diatas pada butir 7 disebutkan batas pengajuan izin PDLN ke Sekretariat Ditjen Dikti disampaikan minimal 3 Minggu sebelum hari keberangkatan;
  2. Berdasarkan pada surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada butir 4 poin a disebutkan Permohonan izin kepada Kementerian Sekretariat Negara diajukan melalui aplikasi SIMPEL dalam jangka waktu paling lambat 1 minggu sebelum rencana tanggal keberangkatan;
  3. Maka berdasarkan surat tersebut diatas kami mohon usulan Perjalanan Dinas Luar Negeri
    (PDLN) Agar dapat diusulkan ke LLDIKTI Wilayah XIII paling lambat 4 minggu sebelum keberantkatan.

Untuk inforamsi lebih lanjut silahkan unduh informasi di bawah ini:

Leave a Reply