LLDikti Wilayah XIII Raih Kualifikasi “Menuju Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

Banda Aceh, LLDikti13 Prestasi istimewa kembali ditorehkan oleh LLDikti Wilayah XIII di penghujung tahun 2023 ini. Pada Rabu (06/12) LLDikti Wilayah XIII menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) yang berlangsung di Hotel Amel & Convention Hall, Banda Aceh. Hadir pada penganugerahan ini yaitu Kepala LLDikti Wilayah XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., didampingi tim PPID. Pada anugerah ini, LLDikti Wilayah XIII memperoleh kualifikasi “Menuju Informatif” dengan nilai 88,00 untuk kategori Instansi Vertikal di wilayah Aceh. Kualifikasi ini merupakan kualifikasi terbaik kedua, di mana kualifikasi tertinggi adalah “Informatif”.

Arman Fauzi selaku Ketua Komisi Informasi Aceh menyampaikan bahwa dari jumlah 137 Badan Publik yang ada di Provinsi Aceh, setidaknya 73 Badan Publik mengembalikan kuesioner monitoring dan evaluasi (monev-red) keterbukaan informasi publik. Ke depannya, Arman berharap partisipasi badan publik pada monev ini dapat terus meningkat.

Sebagaimana disampaikan oleh Arman, monev dilakukan dalam beberapa tahap di antaranya: (1) tim penilai mengirimkan kuesioner kepada badan publik; (2) Komisi dan Tenaga Ahli melakukan verifikasi terhadap isian kuesioner; dan (3) melakukan presentasi dan visitasi kepada badan publik. LLDikti Wilayah XIII sendiri telah divisitasi dan melakukan sesi presentasi di hadapan Tim Penilai pada 27 Oktober 2023 yang lalu.

Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Aceh tahun 2023 ini, ada 47 badan publik yang memperoleh penghargaan. Di antaranya 19 badan publik memperoleh kualifikasi Informatif, 21 badan publik memperoleh kualifikasi Menuju Informatif, dan 7 badan publik memperoleh kualifikasi Cukup Informatif. LLDikti Wilayah XIII bersama dengan BPK RI Wilayah Aceh berada di kelas kedua pada predikat Menuju Informatif untuk kategori Instansi Vertikal.

Hadir pula pada kegiatan anugerah ini yaitu Donny Yusgiantoro selaku Ketua Komisi Informasi Pusat. Dalam sambutannya Donny menyampaikan bahwa keberadaan PPID sejatinya adalah menjamin Hak untuk Tahu bagi publik atau masyarakat sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang kemudian diturunkan ke PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Donny juga berharap bahwa keterbukaan informasi publik dapat dipahami dan dianggap perlu serta penting untuk dilakukan oleh setiap badan publik. “Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat menjadi hal yang diarusutamakan”, tutup Donny.

Ini merupakan kali pertama LLDikti Wilayah XIII mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Aceh. Hal ini tentu merupakan capaian yang luar biasa. Dengan capaian ini, LLDikti Wilayah XIII berkomitmen untuk terus berbenah agar dapat memenuhi standar dan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

 

Kunjungi unit PPID LLDikti Wilayah XIII melalui: https://lldikti13.kemdikbud.go.id/ppid

Leave a Reply