LLDikti Wilayah XIII Aceh Siap Bentuk Unit Pengumpulan Zakat

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh, Dr Ir Rizal Munadi MM MT menyatakan bersedia membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ) di kantor yang ia pimpin.

Hal itu disampaikan dalam sambutannnya di sela-sela kunjungan sosialisasi Baitul Mal Aceh ke LLDikti Wilayah XIII Aceh, Selasa (21/11/2023).

“Kegiatan seperti ini jarang-jarang dilakukan, zakat ini selain membantu pemerintah juga membantu sesama umat. Perlu kita cermati adalah menunaikan zakat ini tugas kita semua,” ungkapnya. Rizal sendiri secara pribadi sangat mendukung gerakan zakat di Aceh.

Sejak menjadi dosen di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, ia meminta bendaharanya untuk memotong langsung zakat penghasilannya, karena menurutnya menunaikan zakat merupaka kewajiban setiap umat Islam yang sudah mencapai nisab.

Sosialisasi zakat untuk lembaga-lembaga yang dilaksanakan Baitul Mal Aceh merupakan rutinitas Bidang Pengumpulan Baitul Mal Aceh setiap tahun.

Hal itu menindaklanjuti Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh yang mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib menunaikan zakat di Aceh.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Amirullah mengatakan kehadiran Baitul Mal Aceh sangat memberikan pengaruh dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Aceh.

Melalui dana zakat dan infak, BMA merancang berbagai program pemberdayaan, baik untuk individu maupun kelompok.

Ada pun program-program Baitul Mal Aceh meliputi program berbasis sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan lainnya.

“Melalui kegiatan ini saya berharap terbangunnya kesadaran masyarakat betapa pentingnya Ziswaf, mungkin selama ini kita memahami zakat fitrah dan zakat mal saja yang perlu ditunaikan, padahal infak, sedekah dan wakaf juga memiliki nilai ibadah yang sama dengan zakat tersebut,” jelas Amirullah.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pakar zakat sebagai narasumber, yaitu Prof Dr Armiadi Musa MA.

Dalam paparannya, Prof Armiadi menyampaikan bahwa lembaga apa pun selain Baitul Mal tidak boleh mengelola zakat di Aceh, tetapi hanya membentuk UPZ saja.

Hal itu dikarenakan zakat di Aceh dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, kepada peserta juga dijelaskan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat, salah satunya zakat penghasilan.

Bagi setiap pegawai atau karyawan yang penghasilannya per bulan mencapai Rp6,9 juta, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

“Walaupun seseorang habis untuk utang kredit, apalagi kredit mobil, tetap harus menunaikan zakat, karena yang dihitung adalah penghasilan brutto,” jelasnya.

Armiadi mengapresiasi LLDikti bersedia membentuk UPZ di sana. ia berhadap dengan niat baik para pimpinan di LLDikti mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.

Kegiatan ini dihadiri lebih kurang 50 pegawan negeri dan tenaga kontrak LLDikti Wilayah XIII Aceh. kegiatan dimulai setelah salat Zuhur hingga wakatu salat Asar.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2023/11/22/lldikti-wilayah-xiii-aceh-siap-bentuk-unit-pengumpulan-zakat

Leave a Reply