LLDikti Wilayah I Sumatera Utara Serahkan Berbagai Dokumen PTS di Aceh ke LLDikti Wilayah XIII
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII Aceh menerima kunjungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara ke Kantor LLDikti Wilayah XIII di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (21/11/2023).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan dokumen-dokumen yang masih tertinggal di LLDikti Wilayah I saat LLDikti Wilayah XIII masih berada di bawah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I di Medan.
Dengan diserahkannya berbagai dokumen tersebut diharapkan pelaksanaan pelayanan kelembagaan pada LLDikti Wilayah XIII dapat terlaksana dengan lebih baik.
Kepala LLDikti Wilayah XIII, Dr Ir Rizal Munadi MM, MT menyambut hangat kedatangan tamu dari LLDikti Wilayah I tersebut.
Rizal menyatakan, kekerabatan antara LLDikti Wilayah XIII dan LLDikti Wilayah I sudah terjalin sejak lama. Sebelum berdirinya Kopertis Wilayah XIII semua PTS di Aceh berkoordinasi langsung ke Kopertis Wilayah I.
Salah satu kendala yang masih muncul hingga saat ini, menurut Rizal Munadi, adalah penelusuran terhadap data yang saat itu belum terdapat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Arsip yang masih manual ini terkadang harus dicari secara manual sehingga membutuhkan banyak waktu dan tenaga,” ungkapnya.
“Untuk itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada LLDikti Wilayah I yang telah mengantarkan dokumen-dokumen ini secara langsung.
Ke depan, semoga kerja sama antara LLDikti Wilayah XIII dan LLDikti Wilayah I dapat terjalin dalam bidang arsip online sehingga apabila terapat data-data yang harus ditelusuri akan lebih mudah,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA, PhD yang hadir ke Kantor LLDikti Wilayah XIII.
“Beberapa perguruan tinggi swasta yang ada di Aceh juga masih sering datang ke LLDikti Wilayah I, khususnya yang berasal dari daerah Simeulue. Namun, pelayanan tidak bisa lagi kami lakukan karena wilayah kerja yang sudah berbeda. Hal ini tentu merugikan stakeholder yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Prof Saiful Anwar, dokumen-dokumen yang ia bawa langsung ke LLDikti Wilayah XIII berisi beberapa dokumen penting terkait SK asli pendirian PTS dan SK asli pembukaan program studi pada PTS-PTS di Aceh.
“Dokumen-dokumen ini kami kumpulkan pada saat melakukan perapian arsip. Dokumen-dokumen asli ini tentunya sangat dibutuhkan oleh perguruan tinggi di Aceh.
Apabila hilang, maka perguruan tinggi tersebut harus melakukan legalisir dokumen ke Dikti di Jakarta,” ujarnya.
Kunjungan tersebut dilanjutkan dengan diskusi mengenai Tingkat Kejenuhan Bidang Studi, yakni mekanisme perhitungan efektivitas pembukaan prodi baru dan rencana tindak lajut antar-LLDikti Wilayah XIII dan LLDikti Wilayah I.
Rizal Munadi menambahkan, pimpinan PTS-PTS di Aceh yang merasa dokumen pentingnya masih tertinggal di LLDikti Wilayah I (dulu Kopertis Wilayah I) Medan, boleh datang ke LLDikti Wilayah XIII untuk mengecek apakah dokumen tersebut termasuk yang diserahkan tim LLDikti Wilayah I kepada LLDikti Wilayah XIII.
Sumber: