Upayakan Minimalisir Dosa Besar Pendidikan, LLDikti Wilayah XIII Selenggarakan Koordinasi dan Monitoring Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi
- November 16, 2023
- in Berita Pendidikan

Banda Aceh, LLDikti13—Pada awal tahun 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa ada tiga dosa besar pendidikan, yaitu kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Dosa pendidikan tersebut kemudian ditambah dengan perilaku korupsi dan penyalahgunaan narkoba. Penggunaan bahasa agama dalam istilah “dosa besar” tampaknya digunakan untuk menggugah para pelaku pendidikan akan penting dan mendesaknya mengatasi masalah tersebut secara bersama-sama.
Seperti kita ketahui bahwa korupsi yang terjadi di negara ini sudah sangat memperihatinkan. Bahkan sudah sampai pada taraf menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat yang seharusnya sejahtera dengan kekayaan alam yang melimpah. Pada tingkat internasional, Indonesia mempunyai citra buruk terkait dengan korupsi. Hal ini mengakibatkan investor luar negeri tidak tertarik untuk menanam modal atau investasi di Indonesia. Kondisi seperti ini akhirnya memperburuk perekonomian Indonesia dengan segala aspeknya.
Untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, LLDikti Wilayah XIII bekerja sama dengan Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan koordinasi dan monitoring penyelenggaraan pendidikan antikorupsi. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (06/11) di aula utama lantai 5 gedung kantor LLDikti Wilayah XIII, kegiatan dihadiri oleh pimpinan perguruan tingi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XIII.
Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., selaku Kepala LLDikti Wilayah XIII yang hadir pada kegiatan menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi. “Kita (perguruan tinggi—red) punya tugas untuk mencegah perilaku korupsi melalui kegiatan yang dibungkus dalam bentuk kegiatan akademik. Perguruan tinggi dapat fokus untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi. Di samping itu, LLDikti juga secara tertib dan berkala melakukan survei terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan 5A di perguruan tinggi”.
Rizal berharap bahwa KPK dapat menyediakan modul-modul khusus pembelajaran pendidikan antikorupsi, sehingga beban perguruan tinggi tidak berat. Melalui modul tersebut, perguruan tinggi tinggal menyesuaikan dengan kurikulum pendidikan yang dimilikinya.
Aida Ratna Zulaiha selaku Direktur Jejaring Pendidikan KPK yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini mengungkapkan bahwa KPK melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi melalui portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Aida menyebutkan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu bagian dari Roadshow Bus KPK di Provinsi Aceh dalam rangka kampanye persiapan Pemilu 2024 dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir perilaku korupsi serta sebagai peringatan Hari Antikorupsi Internasional.
“Tindakan korupsi merupakan fenomena gunung es, di mana kasus yang muncul saat ini hanya bagian puncak atau permukaannya saja. Kasus yang berhasil terungkap saat ini hanya sedikit saja dari banyaknya kasus dan tindakan korupsi yang terjadi dan yang belum terungkap”, ujar Aida. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa dasar gunung es dari korupsi ini adalah corruptive behavior, bibit perilaku korupsi yang sudah menjadi kebiasaan. Di antaranya adalah perilaku suka membolos, terlambat, titip absen, joki dan plagiat tugas, mark up uang buku, penyalahgunaan beasiswa, rekayasa laporan keuangan kegiatan, dan lain-lain. Tindakan inilah yang sudah menjadi kebiasaan sejak usia sekolah yang akhirnya terbawa dan terus dilakukan hingga dewasa. Selain itu, Aida juga menambahkan mudahnya korupsi dilakukan karena adanya celah pada regulasi atau kebijakan yang ada di Indonesia. Idealnya suatu peraturan atau kebijakan tertulis dibahas bersama-sama dahulu dengan banyak pemangku kepentingan sebelum akhirnya disahkan, untuk menghindari kemungkinan adanya pelanggaran atau tindakan korupsi.
Tiga strategi dalam hal pemberantasan korupsi adalah pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Salah satunya adalah melalui pendidikan, diharapkan muncul budaya antikorupsi “tidak mau korupsi dengan membangun nilai”. Meskipun hasilnya tidak dapat dirasakan secara langsung, pendidikan menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi yang diyakini dapat mengurangi angka terjadinya tindakan korupsi sejak dini.
Ada beragam bentuk pendidikan antikorupsi yang dapat dilakukan di perguruan tinggi. Beberapa di antaranya adalah melalui pembelajaran dengan menyelenggarakan mata kuliah khusus pendidikan antikorupsi, insersi atau menyisipkan materi pendidikan antikorupsi pada mata kuliah lain seperti agama, kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, atau dalam bentuk kegiatan kampus lainnya seperti seminar dan kuliah umum, kampanye publik, dan sebagainya.
Pendidikan antikorupsi menjadi upaya pemberantasan korupsi yang paling murah dan efisien. Melalui hal ini juga dapat ditanamkan nilai-nilai integritas kepada pelajar dan mahasiswa.Pendiidkan antikorupsi ini juga mendukung program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang bertujuan memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia yang mengacu kepada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.