Kewajiban Pengajuan Akreditasi

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi, berikut kami sampaikan beberapa hal penting terkait dengan hal tersebut: 

1.

Perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi maka wajib mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat tanggal 18 Agustus 2024.

2.

Perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), akan diberikan status tidak terakreditasi oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan dicabut izin penyelenggaraan perguruan tinggi atau program studinya oleh Menteri.

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya yang baik, kami ucapkan terima kasih. 

Silakan unduh pengumuman resmi berikut.

Leave a Reply