Unit PPID LLDikti Wilayah XIII Terima Visitasi Komisi Informasi Aceh Terkait Keterbukaan Informasi Badan Publik

Banda Aceh, LLDikti13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Peraturan ini menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai negara demokratis, menjadi salah satu ciri penting yang menunjukkan bahwa seluruh lapisan Masyarakat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Untuk memastikan bahwa informasi dapat diakses dengan mudah oleh publik, maka sebuah Badan Publik hendaknya memiliki struktur kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Badan Publik yang bersangkutan. Dalam hal ini, biasanya disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keberbukaan Informasi Publik, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Tentunya tim yang bertugas di PPID memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi serta memiliki budaya awareness dan semangat profesionalisme yang tinggi demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang baik.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII juga membentuk unit PPID untuk menjamin keterbukaan informasi publik untuk semua. Pada tahun 2023 ini, LLDikti Wilayah XIII mendapat kesempatan untuk mengikuti penilaian/evaluasi mandiri Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Aceh. LLDikti Wilayah XIII yang tergabung dalam kategori Instansi Vertikal bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK-P) Perwakilan Aceh, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, memperoleh jadwal visitasi dan presentasi pada Jum’at, 27 Oktober 2023.

Bertempat di ruang rapat B kantor LLDikti Wilayah XIII, unit PPID LLDikti Wilayah XIII diwakili oleh Ali Umar, S.Ag., M.Pd. selaku PPID Utama melakukan presentasi mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan LLDikti Wilayah XIII di hadapan Tim Penilai dari Komisi Informasi Aceh. Hadir pada sesi visitasi dan presentasi ini yaitu Andi Rahmadsyah selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, dan Adi Warsidi selaku Tenaga Ahli (TA) Komisi Informasi Aceh. Presentasi menyampaikan mengenai Sejarah berdirinya LLDikti Wilayah XIII hingga inovasi dan strategi yang dilakukan dalam pengembangan keterbukaan informasi publik.

Indikator penilaian Keterbukaan Informasi Publik ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya adalah sarana prasarana pendukung layanan informasi publik, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pengadaan barang/jasa pada suatu Badan Publik. Sebelum diverifikasi oleh Tim Penilai Komisi Informasi Aceh, LLDikti Wilayah XIII terlebih dahulu telah melakukan pengisian kuesioner evaluasi mandiri mengenai keterbukaan informasi publik atas indikator-indikator yang telah ditetapkan. Selain itu, LLDikti Wilayah XIII juga menyertakan data/bukti dukung yang relevan untuk setiap pertanyaan pada indicator tersebut.

Ini merupakan kali pertama LLDikti Wilayah XIII mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Aceh. Kami berharap LLDikti Wilayah XIII dapat memperoleh hasil yang baik pada penilaian ini. 

Leave a Reply