Sambut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Terbaru, LLDikti Wilayah XIII Selenggarakan Sosialisasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
- October 19, 2023
- in Akreditasi Kegiatan Mutu
Banda Aceh, LLDikti13—Menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, LLDikti Wilayah XIII menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XIII. Diselenggarakan pada Jum’at (13/10) di aula lantai 5 Gedung Kantor LLDikti Wilayah XIII, kegiatan dihadiri oleh pimpinan dan atau perwakilan perguruan tinggi.
Hadir pada kegiatan ini yaitu Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudrsitek RI. Suning hadir menjadi narasumber/pembicara pada kegiatan ini untuk menjelaskan perubahan peraturan dan kebijakan yang termuat pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
Dalam pemaparannya, Suning menyampaikan bahwa Permendikbudristek terbaru Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini merupakan salah satu episode Merdeka Belajar yang dirilis oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Garis besarnya peraturan ini berbicara soal Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Di mana salah satu topik menarik yang diangkat pada peraturan terbaru ini adalah adanya klausul yang menyatakan bahwa “skripsi menjadi tidak wajib bagi mahasiswa di perguruan tinggi”. Suning menekankan bahwa maksud dari klausul ini adalah penentuan kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh skripsi. Tugas akhir dapat berupa prototype, proyek, atau bentuk lainnya. Mendukung hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Nadiem Makarim dalam MERDEKA BELAJAR eps. 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di YouTube Kemendikbud RI pada Kamis (29/8), bahwa kebijakan skripsi tak lagi wajib diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi.
Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., selaku Kepala LLDikti Wilayah XIII yang turut hadir pada kegiatan ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 LLDikti Wilayah XIII telah melakukan pendampingan kepada 13 Perguruan Tinggi yang belum (atau tidak) terakreditasi di lingkungan LLDikti Wilayah XIII. Harapannya, ketiga belas perguruan tinggi ini dapat terakreditasi pada akhir tahun 2023. “Tugas kita adalah membuat perguruan tinggi dan program studi bermutu. Dengan adanya program pendampingan ini, sedikit demi sedikit harapannya semua perguruan tinggi di Aceh dapat terakreditasi” ujar Rizal. Berdasarkan peraturan terbaru ini juga, ketentuan mengenai akreditasi di perguruan tinggi akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Sehingga tidak ada lagi perguruan tinggi yang memiliki predikat akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi. Sejalan dengan pernyataan tersebut, Suning menambahkan, “biaya akreditasi standar atau wajib menjadi tanggungan negara”. Hal ini tentu disambut gembira oleh seluruh perguruan tinggi karena akan mengurangi beban administrasi institusi atas alokasi anggaran untuk proses akreditasi.
Masih menyoal akreditasi, jika perguruan tinggi atau prodi tidak terakreditasi, maka pemerintah (dalam hal ini adalah Kemendikbud) berhak mencabut izin program studi atau izin penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut. Prodi wajib memiliki status terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Sehingga beberapa kampus yang bermasalah, dicabut izin operasionalnya untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal. Tentunya pencabutan izin ini didasarkan atas sejumlah data dan fakta yang diperoleh oleh tim dalam proses monitoring dan evaluasi baik dari sisi pelaksanaan pembelajaran dan tri dharma pendidikan tinggi, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan keuangan, dan lain-lain yang dikoordinasikan antara LLDikti, Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal.
Menutup sambutannya, Rizal mengakui bahwa ada sejumlah perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XIII yang bermasalah baik dari segi hukum, ketidakharmonisan di level yayasan, manajemen pengelolaan perguruan tinggi yang bermasalah, dan lain-lain. Menjadi salah satu tugas LLDikti lah untuk membantu dan memfasilitasi penyelesaian masalah atau sengketa yang muncul di perguruan tinggi agar dapat menjamin bahwa kegiatan tri dharma pendidikan tinggi dapat berjalan sesuai dengan standar sehingga menghasilkan lulusan yang bermutu.