Penyerahan Surat Perintah Penjabat Sementara Ketua STIKes Bustanul Ulum Langsa

Banda Aceh (21/9/23), Kepala LLDikti Wilayah XIII Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T. menyerahkan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0867/E/KP.04.07/2023 kepada Nurhidayani, S.Sos. M.P.H. dosen tetap DPK LLDikti Wilayah XIII pada Universitas Almuslim Bireuen sebagai Penjabat Sementara Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bustanul Ulum Langsa selama 3 (tiga) bulan.

Rizal menyampaikan bahwa “perjalanan panjang mengenai penyelesaian konflik yang terjadi di Bustanul Ulum telah menemukan hulunya melalui keluarnya Surat Perintah ini. Konflik yang berpengaruh pada Proses Belajar Mengajar (PBM) ini akhirnya merugikan banyak pihak baik dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, orang tua mahasiswa dan pihak-pihak lain, maka perbaikan yang cepat dan dukungan dari pihak yayasan mutlak diperlukan untuk kembali menghidupkan STIKes Bustanul Ulum.”

Dalam Surat Perintah Menristekdikti disampaikan bahwa Penjabat sementara STIKes Bustanul Ulum Langsa diharapkan mampu melakukan konsolidasi internal dalam rangka menghidupkan kembali proses pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran serta penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Nurhidayani yang diberi kepercayaan menjadi Penjabat Sementara Ketua STIKes Bustanul Ulum Langsa menyampaikan bahwa “Amanah yang diberikan selama tiga bulan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, untuk itu kerja sama dan dukungan dari semua pihak sangat saya butuhkan. Pelaksanaan Tridharma dan proses belajar mengajar yang sempat terhenti akan menjadi pritotas yang bersama kita selesaikan. Saya juga memohon bimbingan dari LLDikti XIII dalam pelaksanaan Surat Perintah ini agar dapat melaksanakan amanah ini dengan baik.

Leave a Reply