Informasi Pengusulan Kenaikan Pangkat dan Golongan Tenaga Kependidikan Tetap Yayasan
- September 21, 2023
- in Pengumuman Sumber Daya
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII
Dalam rangka peningkatan kinerja Tenaga Pendidik tetap yayasan di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Untuk Tenaga Pendidik tetap yayasan yang mengusulkan jabatan fungsional asisten ahli (KUM 150) akan diinpasingkan secara otomatis dengan pangkat golongan III/b (khusus pengusulan pertama dengan pendidikan formal S2);
- Untuk Tenaga Pendidik tetap yayasan yang mengusulkan jabatan fungsional lektor (KUM 200) akan diinpasingkan secara otomatis dengan pangkat golongan III/c (khusus pengusulan pertama dengan Pendidikan formal S3);
- Bagi Tenaga Pendidik tetap yayasan yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar, pengusulan kenaikan pangkat/golongan IV/a ke atas lebih diutamakan terlebih dahulu, mengingat berkas usulan akan diteruskan ke Kemendikbudristek, berkas dapat diusulkan sejak diterbitkannya surat ini s.d 6 Oktober 2023;
- Bagi Tenaga Pendidik tetap yayasan yang sudah memiliki sertifikat pendidik (SERDOS), pengusulan kenaikan pangkat/golongan ke III/c, dan III/d dapat di usulkan sejak surat ini di terbitkan s.d. 15 November 2023;
- Bagi Tenaga Pendidik tetap yayasan yang belum memiliki sertifikat pendidik (SERDOS), kenaikan pangkat golongan (III/b ke III/c) dan (III/c ke III/d) dengan keriteria:
- Tenaga Pendidik yang memiliki PAK, dan SK JAFUNG, di atas tahun 2020 surat keputasan kenaikan pangkat/golongan akan diterbitkan secara otomatis.
- Tenaga Pendidik yang memiliki dokumen PAK, SK JAFUNG, dan SK INPASSING/KENAIKAN PANGKAT di bawah tahun 2020, maka untuk kenaikan pangkat berkas harus diusulkan.
- Berkas usulan kenaikan pangkat dan golongan diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XIII.
Berdasarkan dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Saudara untuk mengusulkan kenaikan pangkat Tenaga Pendidik tetap yayasan di lingkungan Perguruaan Tinggi Saudara sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika berkas yang diterima lewat dari batas waktu yang di tentukan tidak dapat diproses.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Post Views: 915