LLDikti Wilayah XIII Selenggarakan Rapat Hearing Program Akselerasi Penggabungan /Penyatuan PTS Periode Tahun 2022

Banda Aceh, LLDikti13Menindaklanjuti surat Direktur Kelembagaan Nomor 4574/E3/DT.03.02/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang Laporan dan Tindak Lanjut Usul Akselerasi Tahun 2022, LLDikti Wilayah XIII melalui Tim Kerja Kelembagaan menyelenggarakan rapat hearing dengan lima Yayasan penerima program “Akselerasi Program Pengabungan/Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta” atau disingkat APPPTS periode tahun 2022. Kelima Yayasan tersebut di antaranya adalah:

1)      Yayasan Bina Cendekia Indonesia, Banda Aceh

2)      Yayasan Pimpinan Daerah Al-Jamiyatul Washliyah

3)      Yayasan Hajjah Rohani Thaher

4)      Yayasan Pendidikan Darussalam Lhokseumawe

5)      Yayasan Harapan Bangsa Darussalam

Pimpinan Badan Penyelenggara atau Yayasan serta Tim Pengusulan APPPPTS dari masing-masing perguruan tinggi turut hadir dalam rapat hearing yang diselenggarakan pada Senin (04/09) di Aula lantai 5 gedung kantor LLDikti Wilayah XIII, Jalan Alue Naga, Tibang, Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kepala LLDikti Wilayah XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa LLDikti akan mendampingi Yayasan dan perguruan tinggi secara penuh dalam program APPPPTS ini hingga proses selesai dan terbitnya Surat Keputusan dari Kementerian (Kemendikbud-red). Program yang diikuti sejak tahun 2022 ini menggunakan anggaran pemeritah pusat (dalam hal ini adalah Kemendikbudristek) sehingga proses dan progresnya secara langsung dipantau oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Diktiristek. Hingga berita ini diterbitkan pada pertengahan tahun 2023, kelima Badan Penyelenggara yang disebutkan di atas belum menyelesaikan program APPPPTS yang difasilitasi.

Rapat hearing yang dipimpin oleh Dr. M. Nur, M.Pd., selaku Ketua Tim Kerja Kelembagaan LLDikti Wilayah XIII memberikan kesempatan kepada masing-masing Badan Penyelenggara dan Tim Pengusulan APPPPTS untuk menyampaikan progres dan kendala yang dihadapi dalam pengusulan penggabungan/penyatuan PTS-nya masing-masing. Berdasarkan surat dari Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek, terhambat dan lambatnya progres ini disebabkan karena belum adanya usulan perbaikan dokumen dari Badan Penyelenggara maupun Tim Pengusulan APPPPTS terhadap hasil review dan revisi dari Direktorat Kelembagaan pada Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA). Rapat hearing ini juga menjadi wadah untuk sharing sekaligus memberikan masukan dan solusi yang dapat dilakukan oleh Badan Penyelenggara dan Tim Pengusulan APPPPTS untuk dapat mempercepat proses pengusulan penggabungan/penyatuan PTS sehingga perguruan tinggi bisa memulai proses yang lainnya seperti pengelolaan, penyelenggaraan, proses pembelajaran, pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, dan seterusnya.

Perguruan tinggi harus juga responsif terhadap perubahan. Seperti halnya Pemerintah yang baru-baru ini menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi harus cepat menyesuaikan dengan kebijakan terbaru ini supaya tidak ketinggalan. Untuk itu, selesaikan perihal usulan penggabungan dan penyatuan ini, kemudian perguruan tinggi dapat melangkah ke step berikutnya sesuai dengan kebijakan yang baru”, tutup Rizal.

Dengan adanya rapat hearing ini diharapkan dapat membantu Badan Penyelenggara dan Tim Pengusulan APPPPTS dalam menyelesaikan program usulan penggabungan/penyatuan PTS. LLDikti Wilayah XIII berkomitmen untuk mendampingi program ini hingga selesai serta mendukung penuh peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah Aceh. 

Leave a Reply