Upayakan Minimalisir Risiko Lembaga, LLDikti Wilayah XIII Susun Peta Risiko

Banda Aceh, LLDikti13 –Dalam segala aspek kehidupan, kita selalu dihadapkan pada suatu ketidakpastian (uncertainty). Tidak terkecuali instansi pemerintahan seperti LLDikti pasti dihadapkan pada banyak ketidakpastian. Ketidakpastian inilah yang akan menjadi risiko. Secara singkat, risiko adalah dampak ketidakpastian terhadap tujuan. Lebih lanjut, risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan.   

Dalam mengatur sesuatu, segala bentuk risiko harus diidentifikasi sehingga dapat merumuskan upaya pencegahannya yang disebut dengan mitigasi risiko. Adalah manajemen risiko sebagai salah satu usaha untuk menyediakan informasi risiko bagi organisasi sehingga organisasi dapat melakukan upaya agar risiko tersebut tidak terjadi atau mengurangi dampaknya. Sebuah organisasi atau instansi perlu memiliki kemampuan dan pengelolaan risiko.

Untuk itulah LLDikti Wilayah XIII menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Risiko ada 27-30 Agustus 2023. Dihadiri oleh Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah XIII, Drs. M. Najib, M.Pd., dan perwakilan dari masing-masing tim kerja, FGD diselenggarakan di Hotel Grand Bayu Hill, Takengon, Aceh Tengah. Dalam sambutannya, Najib menyampaikan bahwa FGD kali ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi LLDikti kepada stakeholder. Najib juga menyampaikan bahwa dokumen peta risiko yang menjadi output pada kegiatan FGD ini akan menjadi bahan bagi pembangunan Zona Integritas di instansi LLDikti Wilayah XIII.

Untuk mendukung FGD ini, LLDikti Wilayah XIII mengundang narasumber dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (P3KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Aceh, yakni Sayed Ahmad Zaki, S.T., dan Jul Fahmi Salim, S.E., M.Si. Dalam paparannya, Sayed menjelaskan bahwa manajemen risiko bertujuan untuk menghindari kerugian biaya, meningkatkan efektivitas kerja, dan mencapai tujuan strategis organisasi. Sayed juga menjelaskan berbagai jenis dan kategori risiko berdasarkan Peraturan Kepala LAN (Perkalan) yang beredar.

Dalam pelaksanaan FGD ini, peserta dituntun untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin dihadapi oleh LLDikti Wilayah XIII dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya melayani stakeholders. Untuk memudahkan pemetaan risiko, dilakukan identifikasi mulai dari Sasaran Kinerja (SK), Indikator Kinerja Utama (IKU) hingga program atau layanan yang disediakan oleh LLDikti. Setiap perwakilan tim kerja mengidentifikasi risiko dengan melakukan pengisian pada lembar profil risiko, lembar evaluasi dan penanganan risiko, serta lembar pemantauan risiko. Adapun form atau kertas kerja telah disiapkan oleh tim panitia dan narasumber berdasarkan pedoman penyusunan peta risiko yang telah disusun pada pekan sebelumnya oleh tim yang berbeda. Dalam FGD ini juga, Jul Fahmi memberikan penguatan pada review pengisian profil risiko serta melakukan pemetaan risiko berdasarkan peta risiko yang telah disusun.

Hasil akhir dari FGD penyusunan peta risiko ini adalah teridentifikasi 26 (dua puluh enam) risiko di LLDikti Wilayah XIII berdasarkan tugas dan fungsi pada tiap tim kerja yang ada. Berdasarkan peta risiko ini, memberikan informasi bagi lembaga untuk memahami, mengukur, serta memonitor berbagai macam risiko yang terjadi. Selain itu, telah disusun rencana aksi yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak atau kemungkinan dari munculnya risiko. Selanjutnya, lembaga harus memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dapat mengendalikan berbagai macam risiko yang ada. Jika belum ada, maka kebijakan dapat dibuat sesuai dengan kondisi lembaga. Agar pelaksanaan rencana aksi bisa berjalan dengan baik dan berhasil dalam mengelola risiko, maka perlu adanya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat. 

Leave a Reply