Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional
- August 23, 2023
- in Mutu Pengumuman
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri 2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII
Menindaklanjuti Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor: 4914/E2/DT.02.03/2023 tanggal 16 Agustus 2023 perihal Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan tentang Pengajuan Lembaga Akreditasi Internasional, dengan rincian:
1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional.
2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 385/P/2021 tentang Kriteria dan Prosedur Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional.
52/E/KPT/2023 tentang Prosedur Pengajuan Usul Pengakuan Lembaga Akreditasi Internasional.
Sebagai informasi, saat ini Pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap Lembaga Akreditasi Internasional yang sudah beroperasi di Indonesia sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan ketentuan pada nomor 2 dan 3 di atas.
Silakan unduh berkas terkait.