1. Sehubungan dengan usul penelitian lanjutan yang telah diumumkan pada surat nomor 0463/D4/AL.04/2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal Pengumuman Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Lanjutan Tahun Anggaran 2023 bersama ini disampaikan data terkini daftar penerima pendanaan PPM usulan lanjutan pada Lampiran II;
2. Bagi para dosen yang namanya tercantum pada Lampiran I (usulan baru) dan Lampiran II (usulan lanjutan) agar menyiapkan perbaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PPM sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah ditetapkan;
3. Perbaikan Usulan PPM dimaksud dalam butir dua dapat dilakukan melalui https://bima.kemdikbud.go.id mulai tanggal 14 Juni sampai dengan 23 Juni 2023;
4. Kontrak dilakukan secara berjenjang, untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DAPTV dengan Ketua LP/LPM/LPPM/P3M atau Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing-masing wilayah. Bagi pelaksana peneliti atau pengabdian kepada
masyarakat agar mengisi surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan penyusunan laporan kegiatan sesuai format yang tercantum pada aplikasi BIMA;
5. Penyaluran dana BOPTN program PPM DAPTV akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 70%, dan tahap II sebesar 30% akan diberikan setelah peneliti atau pelaksana pengabdian mengirim laporan kemajuan dan dinyatakan memenuhi standar hasil penilaian monitoring;
6. Dokumen Kontrak agar ditandangani oleh Ketua LP/LPM/P3M atau Kepala LLDIKTI bermaterai (Rp. 10.000) pada setiap lembar dan distempel basah institusi pendidikan tinggi vokasi atau LLDIKTI sebanyak 6 (enam) eksemplar dan dikirim kepada DAPTV.