Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan surat nomor:  0557/E5.5/AL.04/2023 dari Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian Masyarakat tertanggal 1 Juni 2023 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan pengumuman resmi tersebut sebagaimana dimaksud. 

Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan KetuaLP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta  (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masingmasing wilayah;

2.   Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 70% dan 30%;

3.  Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: https://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman.

Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami lampirkan daftar isian borang kontrak (Lampiran III). Kami mohon perkenannya untuk dapat mengisi daftar isian tersebut dan mengunggahnya melalui link: http://ringkas.kemdikbud.go.id/kontrakppm2023 paling lambat tanggal 9 Juni 2023. Untuk PTS tidak perlu mengisi daftar isian borang kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masing-masing wilayah.

Unduh berkas terkait:

Leave a Reply

. . .