LLDikti Wilayah XIII Fasilitasi Verifikasi dan Validasi Data Bermasalah pada Laman PDDikti untuk PTS di Lingkungannya

Banda Aceh, LLDikti-13 Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor: 265/E1/KS.01.00/2023 tanggal 20 Mei 2023 tentang pemberitahuan mekanisme verifikasi dan validasi data tidak valid di laman PDDikti, LLDikti Wilayah XIII selenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis verifikasi dan validasi data bermasalah pada Senin (29/5). Diselenggarakan di Aula Gedung kantor LLDikti Wilayah XIII, kegiatan dilaksanakan secara hybrid. Adapun secara luring, kegiatan dihadiri oleh operator PDDikti yang berasal dari Banda Aceh serta Aceh Besar dan sekitarnya, sedangkan secara daring, kegiatan berlangsung via Zoom Meeting yang diikuti oleh pimpinan dan operator PDDikti di Perguruan Tinggi. 

Acara secara resmi dibuka oleh Masykur, S.T., M.Pd., selaku Ketua Tim Kerja Fasilitasi Mutu Akademik dan Kemahasiswaan LLDikti Wilayah XIII. Dalam sambutannya, Masykur menyampaikan keprihatinannya mengenai isu ijazah palsu, data tidak valid pada pelaporan PDDikti, mahasiswa fiktif, perguruan tinggi tidak menyelenggarakan tri dharma, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya di bidang pendidikan tinggi. Hal ini menurutnya mencederai integritas yang dijunjung pada penyelenggaraan pendidikan tinggi, terlebih lagi menurunkan mutu pendidikan tinggi. 

Sebagaimana kita ketahui, penyelenggara pendidikan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan pelaporan data PDDikti secara profesional dan terstruktur. Data yang dilaporkan harus valid, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan periode pelaporan yang dibuka. Selain itu, penyelenggara pendidikan tinggi juga bertanggungjawab atas data yang dilaporkan pada PDDikti. 

Pada kegiatan ini, tiga narasumber hadir memberikan paparan materi. Materi pertama disampaikan oleh Ali Umar, S.Ag., M.Pd, selaku Ketua Tim Kerja Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDikti Wilayah XIII terkait dengan overview dan gambaran umum permasalahan pelaporan data PDDikti, khususnya bagi perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti Wilayah XIII. Kedua, materi mengenai Mekanisme Penanganan Data Tidak Valid pada Aplikasi PIN dan STEVY, yang disampaikan oleh Aqmal, A.Md sebagai staf dari Tim Kerja Fasilitasi Mutu Akademik dan Kemahasiswaan. Materi terakhir terkait dengan Evaluasi, Verifikasi dan Validasi data PDDikti yang disampaikan oleh Muksalmina, A.Md.Kom sebagai staf Tim Kerja Sistem Informasi dan Kerjasama. 

Sejalan dengan surat Dirjen yang disampaikan, kegiatan ini dilakukan dalam kaitannya dengan akan dilakukannya pembersihan data mahasiswa yang pendataannya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan hal tersebut juga, Perguruan Tinggi agar melakukan pengecekkan data mahasiswa pada laman pddiktiadmin.kemdikbud.go.id di menu pembelajaran dan kemahasiswaan. Di samping itu, jika ada data mahasiswa bermasalah, maka Perguruan Tinggi dapat mengajukan usulan perbaikan melalui permohonan verifikasi dan validasi data dengan mengunggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dan Surat Berita. Adapun pengajuan permohonan verifikasi ini dibuka hingga 31 Juli 2023.

Leave a Reply