Menindakalanjuti Surat Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: UND/601/DKM.00.01/80 82/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, maka dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi para dosen yang akan mengampu Pendidikan Antikorupsi, baik dalam bentuk mata kuliah mandiri atau sisipan pada Mata Kuliah Umum (MKU), dan mata kuliah relevan lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan kegiatan Webinar Penguatan Kapasitas Dosen Pengampu atau Calon Pengampu Pendidikan Antikorupsi (PAK) Seri II yang akan dilaksanakan pada: